Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Langkah Hukum Yuni Wahyuni untuk Mempertahankan Pelabuhan Warisan

14 Juli 2024   11:05 Diperbarui: 14 Juli 2024   11:08 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, -- Yuni Wahyuni, pemilik pelabuhan warisan, terus berjuang mempertahankan hak kepemilikan asetnya dari upaya hibah yang dipaksakan oleh pemerintah daerah. Dalam wawancara eksklusif, Wahyuni dan kuasa hukumnya, Dony Endrassanto, SH alias Kang Dony, memaparkan langkah-langkah hukum yang telah mereka ambil.


"Pertama yang kita lakukan adalah dibatalkan jadi dalam pertama dibatalkan jadi ada upaya sama mereka karena memang saya pake Pak Dony bicara yang memang waktu itu juga menekan mereka akan mempidanakan kalau mereka lanjut," ungkap Wahyuni.


Namun, pemerintah daerah tetap berusaha melakukan lelang ulang terhadap pelabuhan tersebut. "Tapi ada upaya lah untuk mandiri saya ngomong bahwa mereka akan ini, apa namanya, mereka akan ini ulang, lelang ulang tapi akan bicara untuk kerjasamanya seperti itu," tambah Wahyuni.

Kang Dony dan Yuni Wahyuni pemilik pelabuhan Klotok berapa di lokasi, dokumen pribadi.
Kang Dony dan Yuni Wahyuni pemilik pelabuhan Klotok berapa di lokasi, dokumen pribadi.

Kang Dony menjelaskan bahwa lelang ulang ini sebenarnya hanya langkah pemerintah untuk memaksa hibah. "Sebenarnya sih menurut saya bukan lelang kedua. Jadi lelang itu sebenarnya dihentikan, bukan dibatalkan menurut saya. Tapi bilangnya sih kita batalkan. Tapi menurut saya nggak mungkin ada namanya lelang kedua," jelasnya.

Dugaan Intervensi Hukum

Selain itu, Kang Dony mencurigai adanya intervensi hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memaksa hibah. "Kami menduga ya, boleh kami menduga dengan adanya undangan yang dihadapi oleh Papua Reska Jari itu adalah bentuk intervensi produk hukum agar klien kami menyerahkan lahannya kepada pemerintah," ujarnya.

Wahyuni pun mengungkapkan kekhawatirannya. "Tanggal 16 Juli diundang oleh Bupati ini juga kita nggak tahu pembahasannya undangan itu bahkan yang hadir itu di kita lihat lengkap mulai dari Kapolres, Ajari, Sekda, Dinas semua dinas hadir sampai camat," ungkap Wahyuni.

Menurut Kang Dony, surat tanah yang telah disahkan oleh BPN tiba-tiba ditahan oleh Kajari dan muspida. "BPN surat yang sudah jadi surat ukur sudah ada tanah keren kami itu yang sekarang sudah selesai menjadi satu tiket tiba-tiba atas nama Kajari dan muspida mengambil berkat ketika menahan, diambil untuk diamankan. Jadi tidak boleh proses dulu BPN. Nah ini kan ada apanya, ada sesuatu yang aneh," jelasnya.

Pertanyaan Terkait Legalitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun