Menurut Hamdan, SH, M.Kn, seorang ahli hukum, putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setyawan adalah keputusan yang tepat dan berdasar hukum. "Proses penyidikan harus dihentikan dan Pegi Setyawan harus dibebaskan serta status tersangka gugur," jelas Hamdan mengutip putusan Hakim Eman.
Ketidaksahihan Penangkapan
Hamdan menegaskan bahwa putusan ini menunjukkan adanya ketidaksahihan dalam penangkapan Pegi Setyawan. "Penangkapan terhadap Pegi Setyawan dilakukan setelah ada putusan hukum yang seharusnya sudah final. Ini jelas menunjukkan bahwa ada kesalahan prosedural yang dilakukan oleh kepolisian," ujar Hamdan.Â
Hakim Eman dalam putusannya menyatakan bahwa ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setyawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hal ini memperkuat argumen Hamdan bahwa penangkapan tersebut tidak sah.
Kemungkinan Upaya Hukum Lanjutan
Namun, Hamdan juga mencatat bahwa meskipun putusan praperadilan pada umumnya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding atau peninjauan kembali, terdapat pengecualian tertentu. "Putusan praperadilan tersebut dapat diajukan banding dan peninjauan kembali apabila menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ditemukan indikasi penyelundupan hukum," jelasnya.
Dengan demikian, meskipun putusan ini seharusnya menjadi akhir dari penyidikan terhadap Pegi Setyawan, Kapolda Jawa Barat masih memiliki peluang untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Artikel detiknews yang berjudul "d'Advocate: Apakah Putusan Praperadilan Dapat Dilakukan Banding/PK?" menjelaskan lebih detail mengenai kondisi di mana putusan praperadilan dapat diajukan banding atau peninjauan kembali.
Kesimpulan
Hamdan menegaskan bahwa putusan ini adalah cerminan dari keadilan hukum yang harus ditegakkan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa masih ada ruang bagi pihak kepolisian untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut jika ditemukan indikasi penyelundupan hukum dalam putusan ini. "Hal ini jika gugatan praperadilan ini lebih khusus terkait prosedur dan penyidikan dalam penangkapan Pegi Setyawan," tambah Hamdan.
Hakim Eman juga menyebut bahwa penyidik tidak boleh menetapkan Pegi Setyawan sebagai tersangka lagi. "Artinya, Pegi Setyawan yang pernah jadi tersangka tidak dapat ditetapkan lagi sebagai tersangka dengan dasar yang sama," ujar Hamdan mengakhiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H