Hakim Eman juga menyebut bahwa penyidik tidak boleh menetapkan Pegi Setyawan sebagai tersangka lagi. "Artinya, Pegi Setyawan yang pernah jadi tersangka tidak dapat ditetapkan lagi sebagai tersangka dengan dasar yang sama," ujar Hamdan mengakhiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!