Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hamdan, S.H., M.Kn: Putusan Praperadilan Pegi Setyawan, Kepolisian Harus Hentikan Penyidikan

9 Juli 2024   18:33 Diperbarui: 9 Juli 2024   18:50 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hamdan SH M.Kn. dokumen pribadi.

Hakim Eman juga menyebut bahwa penyidik tidak boleh menetapkan Pegi Setyawan sebagai tersangka lagi. "Artinya, Pegi Setyawan yang pernah jadi tersangka tidak dapat ditetapkan lagi sebagai tersangka dengan dasar yang sama," ujar Hamdan mengakhiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun