Hakim Eman juga menyebut bahwa penyidik tidak boleh menetapkan Pegi Setyawan sebagai tersangka lagi. "Artinya, Pegi Setyawan yang pernah jadi tersangka tidak dapat ditetapkan lagi sebagai tersangka dengan dasar yang sama," ujar Hamdan mengakhiri.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!