Mohon tunggu...
Kamil Mohammed
Kamil Mohammed Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Seorang Conten Creator dalam dunia Dakwah bil Hikmah

Menambah catatat kanan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ijtihad, Madzhab, Taqlid dan Talfiq

24 April 2019   00:33 Diperbarui: 30 Juni 2021   05:17 14995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ijtihad, Madzhab, Taqlid dan Talfiq | freepik

Baca juga: Ijtihad Meraih Mimpi

Seseorang berwudlu dengan mengusap sebagian kepala atau dengan tanpa menggosok-gosok anggota wudlu karena mengikuti madzhab Syafi'i. kemudian dia menyentuh anjing dengan mengikuti madzhab Maliki yang berpendapat bahwa anjing adalah binatang suci. Maka shalat yang dilakukannya tidak sah dalam pandangan kedua madzhab tersebut, sebab di satu sisi menurut Maliki berwudlu tidak sah tanpa mengusap seluruh kepala serta menggosok-gosok anggota wudlu, dan di sisi lain menurut Syafi'i anjing adalah termasuk najis Mughalladhah (berat). Jadi apabila dia melaksanakan shalat maka shalatnya tidak sah dalam pandangan  madzhab-madzhab tersebut.

Talfiq sebagaimana kami sebutkan haram dilakukan. Dan tujuan pelarangan ini adalah agar seseorang tidak mencari yang serba mudah dan mempermainkan hukum.

Demi menghindarkan talfiq yang terlarang itu dalam mencari solusi hukum perlu dilakukan pemilihan hukum-hukum dari madzhab tertentu dari keempat madzhab, dimana madzhab tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi keindonesiaan. Misalnya dengan memilih madzhab Syafi'i dalam bidang shalat --mulai dari syarat, rukun hingga yang membatalkan- dan memilih madzhab Abu Hanifah dalam masalah-masalah sosial kemayarakatan. Dengan demikian --disamping Talfiq  dapat dihindarkan-  hukum-hukum yang telah dirumuskan para ulama madzhab itu dapat diterapkan dan tidak hanya tertulis dalam lembar-lembar kitab saja.

[1] Ad Darimi, nomor 168

[2] Musnad Ahmad bin Hambal, nomor 17148

[3] Sejarah dan Perkembangan Syari'at Islam di Indonesia, hal. 162

[4] Al Kaukab as Sathi' fi Nadzm Jam' al Jawami', juz 2, hal. 479

[5] Ushul Fiqh, karya Abu Zahrah, hal. 30 dan Al Fiqh al Islamiy wa Adillatuh, juz 1 ha. 47-48

[6] Majmu'ah Sab'ah Kutub Mufidah, hal 67

[7] Al Idza'ah al Muhimmah fi Bayan Madzhab Ahl as Sunnah wa al Jama'ah, hal. 18

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun