Beberapa contoh sektor tersebut adalah pelaku UMKM, karyawan, importir, korporasi, hingga pelaku bisnis di berbagai bidang, seperti pelaku bisnis properti, barang mewah, food and beverage, dan lain sebagainya. Keseluruhan sektor tersebut mengalami dampak yang cukup parah akibat adanya pandemi Covid-19.Â
Tanpa insentif pajak, maka sektor-sektor tersebut kemungkinan besar akan mengalami kolaps atau bangkrut, dimana pada pandemi seperti sekarang, pendapatan menipis namun mereka tetap harus membayar pajak yang tidak sedikit.
Ketika sektor yang berhubungan dengan perekonomian mengalami kolaps, maka stabilitas perekonomian Indonesia pun akan semakin buruk.Â
Hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan baru dan kompleks, sehingga pemerintah akan semakin kesulitan untuk menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut.Â
Merujuk pada apa yang sudah terjadi di Indonesia, salah satu masalah terburuk yang dialami Indonesia akibat adanya pandemi Covid-19 adalah resesi.Â
Resesi merupakan tanda dari penurunan roda ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi riil bernilai negatif. Pada November 2020, Indonesia telah resmi dinyatakan resesi akibat ekonomi kuartal III mengalami minus hingga 3,49%.Â
Pengumuman mengenai resesi tersebut resmi dirilis oleh Badan Pusat Statistik pada tanggal 5 November 2020 dan dikutip salah satunya oleh harian Tempo melalui laman websitenya, yaitu www.bisnis.tempo.co.
Berbagai Kebijakan Insentif Pajak oleh Pemerintah saat Pandemi
Sejauh ini, pemerintah rupanya telah mengupayakan berbagai kebijakan pemberian insentif pada wajib pajak yang terkena dampak pandemi.Â
Merujuk pada laman website www.pajak.go.id, pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan sejumlah kebijakan yang diatur di dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan).Â
Kebijakan insentif pajak tersebut diawali dengan adanya PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terkena dampak pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2020.Â
Kemudian, kebijakan tersebut diperbarui dengan diterbitkannya PMK No.86/PMK.03/2020 yang kemudian diubah lagi dengan PMK No.110/PMK.03/2020 pada tanggal 14 Agustus 2020.Â