Mohon tunggu...
Kamiliya Muthia Azra Heriana
Kamiliya Muthia Azra Heriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FEB UPN Veteran Jakarta

Penulis-Life Is Simple

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPKM Berlanjut, Insentif Pajak Jalan Terus

3 Oktober 2021   18:52 Diperbarui: 3 Oktober 2021   18:58 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Merujuk pada data yang diterbitkan oleh pemerintah melalui laman website www.covid19.go.id, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia per tanggal 2 Oktober 2021 telah menembus angka terkonfirmasi sebesar 4.218.142 kasus atau mengalami kenaikan sebesar 1.414 kasus dari hari sebelumnya. 

Angka tersebut terbagi menjadi kasus aktif sebanyak 33.812, kasus sembuh sebanyak 4.042.215, dan kasus meninggal sebanyak 142.115 jiwa. Walau kasus ini terbilang sudah cukup menurun dibandingkan bulan lalu, namun penyebaran Covid-19 masih tetap cukup luas. 

Jumlah sebaran kasus Covid-19 di Indonesia didominasi oleh DKI Jakarta yang menduduki posisi pertama dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak, yakni 857.914 kasus (20,3%) dari total kasus Covid-19 di Indonesia. 

Posisi kedua ditempati oleh Jawa Barat yang memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 702.886 kasus (16,7%) dari total kasus Covid di Indonesia dan posisi ketiga ditempati oleh Jawa Tengah dengan total kasus sebanyak 482.115 (11,4%) dari total kasus Covid-19 di Indonesia.

Akibat masih berlangsungnya pandemi Covid-19, aktivitas keseharian masyarakat kini terhambat karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan PPKM. 

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, dimana isi dari kebijakan tersebut antara lain yaitu pembatasan jam malam untuk berbagai tempat umum hingga larangan untuk membuat kerumunan. 

Kebijakan ini berlaku untuk masyarakat Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Batas waktu tersebut terkesan diulur pemerintah hingga beberapa mengatakan PPKM berjilid.

Adanya kebijakan PPKM ini cukup membuat aktivitas ekonomi masyarakat melumpuh. Pembatasan aktivitas di luar ruangan membuat beberapa sektor usaha terutama sektor informal mengalami penurunan pendapatan. 

Dengan keadaan terjepit seperti itu, masyarakat tetap memiliki kewajiban untuk membayar iuran pajak. 

Sehingga, sangat diperlukan adanya kebijakan pemberian insentif pajak agar beban wajib pajak berkurang bagi orang yang membutuhkan. Dengan demikian, ekonomi masyarakat diharapkan juga kembali membaik dan optimal secara perlahan. 

Apabila disimpulkan, insentif pajak memiliki peran dalam memulihkan perekonomian Indonesia.

Mengenal Insentif Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun