Dalam bidang ekonomi, pemerintah juga mengeluarkan beberapa program untuk memajukan UMKM seperti: kebijakan UU Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM; Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memulihkan ekonomi Indonesia akibat dampak Covid-19; dan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk meningkatkan akses pembiayaan dan permodalan UMKM. Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga mengeluarkan beberapa program pemberdayaan sosial seperti Program Kewirausahaan Sosial (Prokus),Â
Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) berbasis Stakeholder (PKATBest), Pemberdayaan Pilar-Pilar Sosial dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), serta Restorasi Sosial yang melaksanakan fungsi pelestarian dan penanaman nilai kepahlawanan, perintisan, dan kesetiakawanan sosial. Keseluruhan program ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian sosial ekonomi penerima manfaat.
Strategi Pembangunan Sosial oleh Pemerintah
Program pengembangan masyarakat di atas merupakan salah satu strategi pembangunan sosial yang dilakukan pemerintah. Strategi pembangunan sosial oleh pemerintah ini menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan kemiskinan dengan melalukan usaha-usaha terencana yang menyebabkan peningkatan perubahan dalam kesejahteraan sosial.Â
Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dijelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan upaya yang diarahkan untuk mewujudkan warga negara yang mengalami masalah sosial agar mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan kehidupan yang lebih berkualitas dan mandiri.
Dalam proses pemberdayaan masyarakat ini, pemerintah memiliki fungsi sebagai fasilitator yang memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat sebagai perwujudan dari peran pemerintah sebagai abdi masyarakat. Sedangkan masyarakat menjadi aktor utama pengambil keputusan dalam keseluruhan proses pembangunan.Â
Masyarakat dibantu untuk mengkaji kebutuhan, masalah dan peluang sesuai sumber daya yang mereka miliki. Pemberdayaan masyarakat ini juga memungkinkan potensi masyarakat dapat berkembang sehingga masyarakat dapat menghadapi situasi yang tidak terduga dan tidak terencana. Selain itu, masyarakat yang menerima manfaat program-program pemerintah diharapkan dapat mengembangkan potensi dan kemandirian mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, sehingga tidak menggantungkan hidupnya dengan pihak lain.
Kesimpulan
Kemiskinan menjadi permasalahan pembangunan sosial yang masih belum sepenuhnya diatasi. Pemerintah sebagai abdi masyarakat bertanggung jawab untuk mensejahterakan rakyatnya. Dengan memegang prinsip pengembangan masyarakat, pemerintah berupaya melakukan usaha-usaha terorganisir untuk memberikan akses masyarakat agar mampu mencapai kondisi sosial-ekonomi-budaya yang lebih baik..Â
Telah banyak kebijakan dan program yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan kemiskinan. Program-program nasional ini mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi. Seluruh program yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat.
Dalam hal ini strategi yang digunakan ialah pembangunan sosial melalui pemerintah. Pada dasarnya, tujuan pembangunan sosial adalah meningkatkan kesejahteraan sosial. Pemerintah sebagai fasilitator menyediakan berbagai fasilitas-fasilitas yang diharapkan dapat membantu masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.Â