Mohon tunggu...
Kamila Khoirun Nisa
Kamila Khoirun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif Program Studi Sosiologi di Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Kemiskinan dalam Pembangunan Sosial

24 Desember 2021   23:28 Diperbarui: 24 Desember 2021   23:35 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemiskinan merupakan suatu kondisi ketidakmampuan secara ekonomi untuk memenuhi standar hidup rata-rata masyarakat di suatu daerah. Kondisi ketidakmampuan ini ditandai dengan rendahnya kemampuan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan pokok baik berupa pangan, sandang, maupun papan. 

Rendahnya pendapatan juga menyebabkan masyarakat miskin tidak dapat mencukupi kebutuhan pendidikan dan kesehatan dengan baik. Berdasarkan kondisi ini, suatu masyarakat disebut miskin apabila memiliki pendapatan jauh lebih rendah dari rata-rata pendapatan sehingga tidak banyak memiliki kesempatan untuk mensejahterakan dirinya (Suryawati, 2004).

Persoalan kemiskinan ini bukan hanya sekedar bentuk ketidakmampuan pendapatan saja, tetapi telah meluas pada bentuk ketidakberdayaan secara sosial maupun politik (Suryawati, 2004). Menurut Chambers, rendahnya kemampuan pendapatan akan berdampak pada kekuatan sosial (social power) dari seseorang dalam memperoleh keadilan ataupun persamaan hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Kemiskinan juga menjadi permasalahan pembangunan yang diakibatkan adanya dampak negatif dari pertumbuhan ekonomi yang tidak seimbang sehingga memperlebar kesenjangan pendapatan antar masyarakat maupun kesenjangan pendapatan antar daerah (inter region income gap) (Harahap, 2006). 

Pada umumnya, masyarakat yang miskin berada jauh dari pusat-pusat pertumbuhan ekonomi sehingga sulit menjangkau fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Hal ini menunjukkan bahwa belum meratanya pembangunan di Indonesia.

Pengembangan Masyarakat melalui Program Sosial Pemerintah 

Kemiskinan masih menjadi sebuah permasalahan yang belum sepenuhnya dapat diatasi oleh pemerintah. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di sebuah negara, pemerintah memiliki tanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah harus memegang prinsip pengembangan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan rakyatnya. 

Pengembangan masyarakat merupakan kegiatan yang dilakukan secara terorganisir untuk memperbesar akses masyarakat agar mampu mencapai kondisi sosial-ekonomi-budaya yang lebih baik. 

Untuk itu dibutuhkan perencanaan yang sistematis untuk membuat program, mengimplementasikan program, dan memotori serta mengevaluasi program tersebut. Sebagai upaya mengatasi permasalahan kemiskinan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program nasional yang mencakup berbagai bidang.

Dalam bidang pendidikan, pemerintah mengeluarkan program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun pendidikan non formal. 

Dalam bidang kesehatan, pemerintah mengeluarkan program BPJS Kesehatan yang mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Program ini memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Dalam bidang ekonomi, pemerintah juga mengeluarkan beberapa program untuk memajukan UMKM seperti: kebijakan UU Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM; Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memulihkan ekonomi Indonesia akibat dampak Covid-19; dan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk meningkatkan akses pembiayaan dan permodalan UMKM. Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga mengeluarkan beberapa program pemberdayaan sosial seperti Program Kewirausahaan Sosial (Prokus), 

Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) berbasis Stakeholder (PKATBest), Pemberdayaan Pilar-Pilar Sosial dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), serta Restorasi Sosial yang melaksanakan fungsi pelestarian dan penanaman nilai kepahlawanan, perintisan, dan kesetiakawanan sosial. Keseluruhan program ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian sosial ekonomi penerima manfaat.

Strategi Pembangunan Sosial oleh Pemerintah

Program pengembangan masyarakat di atas merupakan salah satu strategi pembangunan sosial yang dilakukan pemerintah. Strategi pembangunan sosial oleh pemerintah ini menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan kemiskinan dengan melalukan usaha-usaha terencana yang menyebabkan peningkatan perubahan dalam kesejahteraan sosial. 

Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dijelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan upaya yang diarahkan untuk mewujudkan warga negara yang mengalami masalah sosial agar mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan kehidupan yang lebih berkualitas dan mandiri.

Dalam proses pemberdayaan masyarakat ini, pemerintah memiliki fungsi sebagai fasilitator yang memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat sebagai perwujudan dari peran pemerintah sebagai abdi masyarakat. Sedangkan masyarakat menjadi aktor utama pengambil keputusan dalam keseluruhan proses pembangunan. 

Masyarakat dibantu untuk mengkaji kebutuhan, masalah dan peluang sesuai sumber daya yang mereka miliki. Pemberdayaan masyarakat ini juga memungkinkan potensi masyarakat dapat berkembang sehingga masyarakat dapat menghadapi situasi yang tidak terduga dan tidak terencana. Selain itu, masyarakat yang menerima manfaat program-program pemerintah diharapkan dapat mengembangkan potensi dan kemandirian mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, sehingga tidak menggantungkan hidupnya dengan pihak lain.

Kesimpulan

Kemiskinan menjadi permasalahan pembangunan sosial yang masih belum sepenuhnya diatasi. Pemerintah sebagai abdi masyarakat bertanggung jawab untuk mensejahterakan rakyatnya. Dengan memegang prinsip pengembangan masyarakat, pemerintah berupaya melakukan usaha-usaha terorganisir untuk memberikan akses masyarakat agar mampu mencapai kondisi sosial-ekonomi-budaya yang lebih baik.. 

Telah banyak kebijakan dan program yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan kemiskinan. Program-program nasional ini mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi. Seluruh program yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat.

Dalam hal ini strategi yang digunakan ialah pembangunan sosial melalui pemerintah. Pada dasarnya, tujuan pembangunan sosial adalah meningkatkan kesejahteraan sosial. Pemerintah sebagai fasilitator menyediakan berbagai fasilitas-fasilitas yang diharapkan dapat membantu masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Dengan adanya program pembangunan sosial ini, pemerintah juga berusaha untuk menciptakan kemampuan masyarakat untuk bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhannya, dan memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, masyarakat dapat menghadapi situasi tidak terduga di hidupnya tanpa menggantungkan diri dengan pihak-pihak lain.

SUMBER 

BBPLM Jakarta (kemendesa.go.id) https://bbplm-jakarta.kemendesa.go.id/view/detil/681/konsep-pembangunan-sosial-dan-pengembangan-masyarakat-dalam-kegiatan-penggerakan-swadaya-masyarakat

BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id) https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2021/30

Empat Program Pemberdayaan Sosial untuk Memandirikan Masyarakat - Info Publik | (rri.co.id) https://rri.co.id/humaniora/info-publik/1016676/empat-program-pemberdayaan-sosial-untuk-memandirikan-masyarakat

Program Indonesia Pintar (kemdikbud.go.id) https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

Upaya Pemerintah Memajukan UMKM Indonesia | BKPM https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/upaya-pemerintah-untuk-memajukan-umkm-indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun