Mohon tunggu...
Bung Yusuf
Bung Yusuf Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Organik

Saya adalah insan pembelajar yang setia terhadap prinsip Ilmu Alamiah, Amal Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Anak Muda dalam pemilu 2024: Hanya Obyektifikasi atau Ikut Partisipasi?

20 November 2023   19:58 Diperbarui: 20 November 2023   20:03 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekerjaan yang layak ialah sebuah pekerjaan yang menjadi sebuah kewajiban bagi negara untuk menjamin keberlangsungan penghidupan dan kehidupan masyarakat nya, sebagai acuan Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), pekerjaan yang layak mencakup kesempatan untuk melakukan pekerjaan yang produktif dan memberikan pendapatan yang adil, keamanan di tempat kerja dan perlindungan sosial bagi keluarga, prospek yang lebih baik untuk pengembangan pribadi dan integrasi sosial, kebebasan bagi masyarakat untuk mengekspresikan pendapat mereka . berkepentingan, mengatur dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka dan kesetaraan kesempatan dan perlakuan bagi semua perempuan dan laki-laki.

Paling tidak ada 4 item atau kriteria yang harus di penuhi untuk mewujudkan sebuah pekerjaan yang layak yaitu:

* Penciptaan Lapangan Kerja - tidak seorang pun boleh dilarang melakukan pekerjaan yang mereka inginkan karena kurangnya kesempatan kerja

* Hak-hak di Tempat Kerja, termasuk upah minimum - Hak-hak pekerja antara lain mencakup hak atas kondisi yang adil dan menguntungkan, hari libur, 8 jam kerja sehari, non-diskriminasi dan upah layak bagi mereka dan keluarganya.

* Perlindungan Sosial - semua pekerja harus mendapatkan kondisi kerja yang aman, waktu luang dan istirahat yang cukup, akses terhadap tunjangan seperti layanan kesehatan, pensiun, cuti sebagai orang tua, dan masih banyak lagi.

* Dialog Sosial - pekerja harus mampu menerapkan demokrasi di tempat kerja melalui serikat pekerja mereka dan menegosiasikan kondisi tempat kerja mereka serta kebijakan ketenagakerjaan dan pembangunan nasional dan internasional

4. Penanggulangan Krisis Iklim

Dampak dari perubahan iklim telah mengubah ekosistem yang di tinggali oleh sebagian masyarakat menjadi sebuah ancaman nyata, mulai dari kebakaran hutan, kekeringan, banjir, serta suhu udara yang kian hari makin terasa panas adalah sekumpulan fenomena yang nyata terjadi.

Melansir postingan (https://youtu.be/-3wyGhVD58k?si=GJMwViPkjc2nP4OW) yang di lakukan oleh Greenpeace Indonesia ada upaya yang bisa dilakukan salasatunya adalah upaya litigasi iklim yang tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial ekologis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun