Banyak perbaikan dan penegasan fungsi serta kewenangan dari lembaga tertentu, perubahan UUDNRI TAHUN 1945 juga melahirkan lembaga negara baru yang secara kelembagaan tergolong lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi.
Posisi kedudukan MPR yang terdiri atas DPR dan DPD secara konseptual maupun struktural bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara setelah kewenangan dan komposisi keanggotaan MPR mengalami perubahan. MPR seperti sebuah forum, forum antara DPR dan DPD.Â
Ketika DPD dan DPR itu berkumpul itu sebenarnya ada sebuah institusi yang berbentuk secara insidentil. Atas dasar itulah, kemudian bisa mengeluarkan suatu produk hukum, karena kalau tidak akhirnya tidak ada produk hukum. Meskipun masih mempertahankan eksistensi MPR.Â
 Tetapi untuk memahami MPR itu bukan sebuah lembaga yang punya otoritas seperti masa yang lalu, untuk itulah kalau saya katakan ini adalah sebuah badan kenegaraan yang sifatnya sangat insidentil. Dengan demikian, perubahan MPR sejak perumusan, perubahan dan ke depan keberadaan MPR memerlukan pemikiran lebih modern dalam konsep yang akan datang.
Meskipun mengalami berbagai perubahan, untuk mencapai suatu tujuan negara modern secara konstitusi masih memerlukan berbagai perbaikan kembali untuk mencapai suatu kesempurnaan sistem pemerintahan baik secara konseptual maupun secara praktek ketatanegaraan.Â
Bahkan seorang Adnan Buyung Nasution mensistematisasikan kelemahan-kelemahan tersebut menjadi dua jenis, yaitu kelemahan konseptual dan kelemahan dari segi konstruksi hukumnya. Kelemahan dari segi konseptual di antaranya adalah konsep Negara yang dipersepsikan oleh UUDNRI TAHUN 1945, yaitu konsep Negara integralistik sementara kelemahan dari segi konstruksi hukumnya adalah kesederhanaan UUDNRI TAHUN 1945.
Dengan adanya kesederhanaan ini, pelaksanaan dari UUDNRI TAHUN 1945 diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Kondisi ini membuka peluang akan terjadinya penyelewenganpenyelewengan oleh pembuat undang-undang, sebagaimana yang terjadi selama pemerintahan Orde Baru.
Berdasarkan pada uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pertama, secara konseptual atau teoritis kewenangan lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerintahan yang diterapkan berdasarkan UUDNRI TAHUN 1945 diperlukan kembali upaya penyempurnaan, agar secara konsepsional dapat berjalan secara ideal.
Kedua, kemudian secara praktek dalam menjalankan fungsi dan kewenangan, lembaga negara tidak mencerminkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan akan tetapi lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan. Secara kenegaraan sistem yang demikian lazim digunakan oleh negara dengan sistem pemerintahan yang bukan presidensiil seperti yang digunakan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Taqiuddin, H. (2021). GAGASAN UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI POLITIK, KONSTITUSI EKONOMI, DAN KONSTITUSI SOSIAL. Jurnal Econetica: Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi, dan Bisnis, 3(2), 38-55.