Hak adalah kewenangan seseorang mendapatkan sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah keharusan seseorang melakukan sesuatu. Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan, keduanya selalu berdampingan dan berhubungan sebab akibat. Hak dan kewajiban harus terpenuhi agar hidup menjadi seimbang atau tidak berat sebelah sisi. Yang artinya, tidak ada kesenjangan untuk memenuhi kewajiban atau menerima hak. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 s.d. Pasal 34.
Terkhusus hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam bidang kesehatan, tercantum pada UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 s.d. Pasal 34. Pasal-pasal tersebut merupakan salah satu landasan hukum Sistem Kesehatan Nasional (SKN), yang disebut sebagai landasan konstitusional.
SKN itu sendiri, merupakan suatu tatanan yang menyelenggarakan metode pembangunan kesehatan secara terpadu, saling mendukung, optimal, dan menjamin derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1495 yakni mencapai kesejahteraan umum. Â Di mana dalam SKN terdapat salah satu subsistem tentang pembiayaan kesehatan.
Subsistem pembiayaan kesehatan merupakan suatu tananan yang menghimpun, mengalokasikan, dan membelanjakan sumberdaya keuangan untuk menyediakan pembiayaan kesehatan secara cukup, adil dan berdaya guna. Salah satu bentuk pembiayaan kesehatan adalah pemberian fasilitas kesehatan (faskes) berdasarkan amanat keputusan Menko PMK No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kemudian pada Januari 2014, pemerintah meluncurkan JKN sebagai program untuk menerapkan pelayanan kesehatan menyeluruh. Program JKN diwujudkan oleh badan pengelola jaminan sosial di bidang kesehatan yang disebut sebagai BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menerbitkan KIS untuk seluruh program JKN. Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, yang meliputi Pekerja Penerima Upah (PPU), Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan bayi yang lahir dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini tidak dijamin.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu mendapat manfaat pelayanan kesehatan dengan bentuk layanan mulai dari tahap promotif (promosi pentingnya kesehatan bagi PMKS), preventif (pencegahan penyakit), sampai kuratif (pengobatan). PMKS mendapat Kartu Indonesia Sehat secara gratis, karena Iuran atau preminya dibayarkan oleh pemerintah. Dengan demikian, PMKS akan mendapatkan layanan kesehatan secara gratis melalui fasilitas kesehatan yang disediakan oleh penyedia layanan kesehatan (provider) milik pemerintah atau swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk mengetahui persebaran peserta KIS khususnya pada masyarakat kurang mampu, kami melakukan survei di Rowogempol, Lekok - Kab. Pasuruan, Jawa Timur. Kami berkesempatan menghadiri beberapa rumah warga dan berkesempatan melakukan wawancara secara langsung tentang kepesertaannya sebagai penerima bantuan KIS dari BPJS Kesehatan.
"Saya sudah lama punya kartu KIS dari pemerintah. Kalau berobat ke puskesmas saya tidak perlu bayar lagi sejak pakai KIS. Saya senang karena tidak usah bayar," kata Bu Sus pada Sabtu (05/11/2022).