Mohon tunggu...
Kamaruddin
Kamaruddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengingat bersama dengan cara menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dua Pasal Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Qanun Jinayah Minta Dicabut

19 Oktober 2021   10:09 Diperbarui: 19 Oktober 2021   10:10 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LBH Banda Aceh bersama KontraS Aceh, Flower Aceh, Solidaritas Perempuan Aceh dan Reqan mengadakan FGD multipihak | Dok. Pribadi.

"Proses pengawalan kita semua harus terus berlanjut untuk memastikan agar proses pembahasan dan kebijakan yang diputuskan tersebut memberikan perlindungan komprehensif kepada Anak korban kekerasan seksual sebagaimana yang kita harapkan," ujarnya.

Advokat LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menyebutkan pihaknya bersama komunitas Reqan saat ini bersama tim perumus dari LBH Banda Aceh dan Reqan telah meyelesaikan hasil kajian terkait revisi Qanun Jinayah untuk segera disampaikan kepada DPRA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun