Mohon tunggu...
Kamaruddin
Kamaruddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengingat bersama dengan cara menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran Penting Pemuda dalam Mendukung Kemajuan HAM

11 Maret 2021   22:31 Diperbarui: 11 Maret 2021   22:54 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teks foto : peserta webinar Human Right Goes to Campus, Istimewa

Banda Aceh - Peran pemuda sangat penting dalam pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, apalagi dengan mayoritas penduduk di Indonesia merupakan generasi Z dan milenials, dianggap mampu mendorong negara untuk lebih aktif dalam upaya pemenuhan HAM.

Direktur Institut Ungu, Faiza Mardzoeki, mengatakan akan terus mendorong generasi muda agar lebih aktif kedepan dalam mendiskusikan masalah HAM dan berpartisipasi memperjuangkannya.

"Kami ingin mahasiswa terlibat aktif bersama memahami kondisi pemenuhan HAM di Indonesia," kata Faiza, dalam kegiatan Human Rights Goes to Campus dengan tema "Generasi Muda Memandang Martabat Manusia dan Keindonesiaan" yang dilaksanakan secara virtual, Rabu, 10 Maret 2021.

Penulis dan Peneliti Lepas, Raisa Kamila, menyampaikan anak muda dianggap bisa mendorong negara agar lebih aktif memperhatikan HAM. Pemahaman HAM yang mendasar adalah suatu konsep yang sangat penting untuk menciptakan dunia lebih adil dan aman.

"Saya mengakui persoalan HAM di Indonesia sangat kompleks, banyak catatan buruknya, mulai HAM di masa lalu yang tidak terselesaikan atau pengabaian," tegasnya.

Kata dia,  berbagai pelanggaran HAM terjadi di masa lalu karena dalih keamanan dan persatuan NKRI, termasuk pada masa orde baru dan masa peralihannya dengan korban kebanyakan dari perempuan, anak-anak dan pekerja.

Pengurus Asian Law Students' Association
(ALSA) Universitas Syiah Kuala (USK), Raudhatul Jannah, menjelaskan HAM merupakan seperangkat hak yang melekat dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi. HAM juga meliputi hak sipil dan politik, termasuk hak untuk hidup, berekspresi dan kebebasan berpendapat.

"Hak ekonomi, sosial dan budaya mencakup hak untuk tempat tinggal layak. HAM sangat urgen karena bersifat universal," sebutnya.

Kelompok muda, lanjutnya, harus berperan aktif, karena berdasarkan sensus Badan Pusat Statistik (BPS), lebih dari 50 persen penduduk Indonesia merupakan generasi Z dan milenial sebanyak 25 persen. "Total sangat fantastis untuk menggerakkan masa dalam berpartisipasi. Yang dapat dilakukan oleh anak muda seperti halnya aksi Kamisan," tuturnya.

Direktur Eksekutif flower Aceh, Riswati menyoroti kondisi pemenuhan hak perempuan korban kekerasan di masa konflik dan damai Aceh. Menurutnya, perempuan korban konflik masih ada yang belum mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan sehingga masih traumatik dan tidak berdaya secara ekonom, begitupun kondisi perempuan korban kekerasan di masa ini.

"Bahkan pada kasus kekerasan seksual, ada yang penetapan hukuman pada pelaku berupa cambuk, sehingga mengganggu proses pemulihan korban karena korban dapat bertemu kembali dengan pelaku di komunitasnya," ujarnya.

Kemudian, hak restitusi juga jarang didapatkan korban. Bahkan, ada korban yang tidak mendapatkan dukungan dari keluarga atau komunitasnya sehingga harus berpindah tempat tinggal. Kasus kekerasan seksual di Aceh masuk kategori darurat, jadi sangat dibutuhkan implementasi kebijakan yang melindungi hak-hak korban, alokasi anggaran yang memadai, serta penaganan yang terintegrasi melibatkan multi pihak di tingkat pemerintahan dan non pemerintahan, termasuk tokoh-tokoh strategis di desa.

Riswati menambahkan, perempuan Aceh di masa ini aktif berjuang memberdayakan diri serta berkontribusi dalam pembangunan perdamaian Aceh, termasuk beberapa penyintas korban kekerasan menjadi paralegal komunitas, kader desa, dan peran-peran strategis lainnya di tingkat desa, serta ranah sosial dan politik, namun pengakuan terhadap kiprah perempuan tersebut masih terabaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun