Kemudian, hak restitusi juga jarang didapatkan korban. Bahkan, ada korban yang tidak mendapatkan dukungan dari keluarga atau komunitasnya sehingga harus berpindah tempat tinggal. Kasus kekerasan seksual di Aceh masuk kategori darurat, jadi sangat dibutuhkan implementasi kebijakan yang melindungi hak-hak korban, alokasi anggaran yang memadai, serta penaganan yang terintegrasi melibatkan multi pihak di tingkat pemerintahan dan non pemerintahan, termasuk tokoh-tokoh strategis di desa.
Riswati menambahkan, perempuan Aceh di masa ini aktif berjuang memberdayakan diri serta berkontribusi dalam pembangunan perdamaian Aceh, termasuk beberapa penyintas korban kekerasan menjadi paralegal komunitas, kader desa, dan peran-peran strategis lainnya di tingkat desa, serta ranah sosial dan politik, namun pengakuan terhadap kiprah perempuan tersebut masih terabaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H