Mohon tunggu...
Kamal Faza
Kamal Faza Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Indonesia

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Makanan Halal dan Haram Menurut Al Qur'an dan Hadits

7 Juni 2020   10:14 Diperbarui: 7 Juni 2020   10:25 2245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

* Bangkai ikan dan  belalang
Sesungguhnya ia suci, berdalilkan kepada hadits Rasulullah SAW riwayat Ibn Umar r.a.,berkata :Rasulullah SAW bersabda:
"Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah: adapun dua bangkai, yaitu ikan dan belalang, adapun dua darah yaitu hati dan limpa.

2. Dinyatakan diharamkan
* Himar dan Bighal
Yang termasuk dalam kelompok yang diharamkan adalah himar kampung dan Bighal (okulasi kuda dengan himar.

*Pengharaman binatang dan burung buas
Termasuk yang diharamkan Islam adalah binatang dan burung buas, adalah terdapat pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas,yang artinya:

"Rasulullah mencegah semua yang mempunyai taring daripada binatang,dan semua burung yang bercakar"

Siba' adalah bentuk jamak dari kata Sabu'un (buas), yaitu hewan yang menerkam. Yang dimaksud dengan bertaring adalah yang menyerang dengan taringnya, terhadap manusia dan harta miliknya. Seperti serigala,singa, anjing, harimau,macan tutul dan kucing. Semuanya ini diharamkan, menurut jumhur ulama.

* Pengharaman Jallalah
Jallalah adanya binatang yang memakan kotoran, baik ia unta,sapi, kambing,ayam, angsa dan lain-lain sehingga baunya menjadi berubah

* Pengharaman binatang yang disuruh Syara'membunuhnya
Burung gagak (ghurab), burung elang (had'ah), kalajengking, tikus, anjing dan anjing gila adalah binatang yang disuruh membunuh nya,dan diharamkan memakannya

3. Tidak dikomentari atau tidak disebut oleh Syara'
Adapun untuk jenis yang tidak disebut oleh syara' dan tidak ada Nash/dalil pengharamannya, adalah halal. Hal ini sesuai dengan kaedah yang disepakati yaitu :

"Asal pada segala sesuatu adalah pembolehan" . Kaedah ini merupakan salah satu pokok didalam Islam. Salah satu yang tidak disebut oleh syara' adalah daging import. Daging import yang didatangkan dari negara diluar negara Islam halal asalkan memenuhi 2 syarat:

1. Bahwa daging itu adalah yang dihalalkan oleh Allah

2. Bahwa daging itu disembelih dengan sembelihan yang dibenarkan syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun