Mohon tunggu...
Kali Pesanggrahan
Kali Pesanggrahan Mohon Tunggu... Lainnya - Pensiunan

Pengamat sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa Ada Perbedaan Pokok Pengaduan yang Dilaporkan ke Ombudsman RI dengan Pokok Pengaduan yang Ditindaklanjutinya?

21 Oktober 2022   08:01 Diperbarui: 24 Desember 2022   11:09 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain amanat Undang-Undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pasal 25 ayat 2 dan juga berkaca pada cara penyelesaian yang dilakukan PT ASABRI (Persero) menunjukkan penyelesaian yang dilakukan PT ASABRI (Persero) sudah sesuai dengan Undang-Undang. PT ASABRI (Persero) tetap melakukan pembayaran manfaat pensiun pada nasabahnya walaupun kasus korupsi yang menimpanya jauh lebih besar dibandingkan dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Baik PT ASABRI (Persero)maupun PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah sama-sama BUMN yang mengacu pada aturan dan hukum yang sama. Saya belum memahami, apakah ada pengecualian dalam menjalankan Undang Undang khususnya Undang-Undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menjadikan nasabah pensiunan PT ASABRI (Persero) tetap dibayarkan manfaat pensiunnya sedangkan nasabah pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) manfaat pensiunnya dihentikan sejak Februari 2021. Berdasarkan fakta-fakta inilah, pengaduan tentang penghentian manfaat pensiun oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saya sampaikan ke Ombudsman RI.

Kedua, mengingat adanya perbedaan mendasar antara laporan pengaduan yang  saya sampaikan dengan pokok pengaduan yang dinyatakan dalam LAHP berikut tindak lanjut serta pemeriksaan yang dilakukan tim Keasistenan Utama III Ombudsman Republik Indonesia maka saya ingin menanyakan kepada yang terhormat Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Apakah Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan revisi (perbaikan) atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan nomor registrasi : 0582/LM/V/2021/JKT tersebut?

Ketiga, Saya akan menunggu jawaban resmi dari Ombudsman RI. Jika dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat ini muncul di media dan saya tidak mendapatkan perbaikan LAHP secara tertulis dari Ombudsman Republik Indonesia maka saya menganggap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan nomor registrasi : 0582/LM/V/2021/JKT yang telah saya terima sebagai lampiran dari surat dari Ombudsman Republik Indonesia kepada saya dengan Nomor: B/1701/LM.04-K3/0582. 2021/VII /2022 tertanggal 22 Juli 2022 adalah laporan akhir yang tidak akan diperbaiki oleh Ombudsman Republik Indonesia walaupun berisi perbedaan antara pokok pengaduan yang dilaporkan dengan pokok pengaduan yang ditindak lanjuti atau dengan kata lain pokok pengaduan yang disampaikan dengan nomor registrasi : 0582/LM/V/2021/JKT belum ditindak lanjuti dan diselesaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia

Sebagai catatan, surat serupa dengan surat ini pernah saya kirimkan melalui kurir maupun surat elektronik kepada Ketua Ombudsman RI namun tidak memperoleh jawaban hingga saat surat terbuka ini dikirimkan.

Demikianlah surat ini saya sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.

Hormat saya

Muhammad Abduh

Tembusan :

  • Yth. Presiden Republik Indonesia
  • Yth. Ketua DPR Republik Indonesia

Update 24 Desember 2022 :

  • Saya sudah melakukan konfirmasi ulang ke Ombudsman RI pada tanggal 9 Desember 2022 melalui chat Whatsapp dengan menunjukkan link tulisan surat terbuka ini dan tidak ada keberatan maupun koreksi atas pernyataan saya dalam surat terbuka ini. Dengan demikian surat terbuka yang saya tuliskan sudah tidak ada sanggahan atau bantahan dari Ombudsman RI dengan waktu dan cara yang mencukupi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun