Mohon tunggu...
Kali Pesanggrahan
Kali Pesanggrahan Mohon Tunggu... Lainnya - Pensiunan

Pengamat sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa Ada Perbedaan Pokok Pengaduan yang Dilaporkan ke Ombudsman RI dengan Pokok Pengaduan yang Ditindaklanjutinya?

21 Oktober 2022   08:01 Diperbarui: 24 Desember 2022   11:09 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tangerang Selatan, 21 Oktober 2022

Kepada Yth,

Bapak Mokhammad Najih

Ketua Ombudsman Republik Indonesia

Jl. H.R Rasuna Said Kav. C19 Lt. 5, Kec. Setiabudi

Jakarta Selatan - 12920

Hal:     Perbedaan pokok pengaduan yang dilaporkan dengan pokok pengaduan yang ditindak lanjuti pada LAHP 0582/LM/V/2021/JKT

Dengan hormat, 

Sebelumnya saya sampaikan terima kasih atas tanggapan laporan saya kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Menanggapi surat dari Ombudsman Republik Indonesia dari Ombudsman RI kepada saya dengan Nomor: B/1701/LM.04-K3/0582. 2021/VII /2022 tertanggal 22 Juli 2022 yang melampirkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan nomor registrasi : 0582/LM/V/2021/JKT dapat saya sampaikan sebagai berikut :

Pertama, dalam surat dari Ombudsman Republik Indonesia kepada saya dengan No B/1701/LM.04-K3/0582. 2021/VII /2022 tertanggal 22 Juli 2022 paragraf pertama tertulis “ Ombudsman RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan Saudara yang teregister dengan Nomor 0582/LM/V/2021/JKT mengenai keberatan atas kebijakan Restrukturisasi Polis yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero)” dan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan nomor registrasi : 0582/LM/V/2021/JKT butir 1.3 Pokok Pengaduan/Dugaan Mal administrasi tertulis, “1.6 Keberatan atas kebijakan Restrukturisasi Polis yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero)”. Berdasarkan  laporan tertulis dengan nomor registrasi : 0582/LM/V/2021/JKT tertanggal 12 Mei 2021 (terlampir) yang saya sampaikan secara daring (online) melalui situs pengaduan online yang disediakan oleh Ombudsman RI  bahwa saya mengadukan tindakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menghentikan manfaat pensiun saya sejak Februari 2021 dan pokok pengaduan tersebut sudah dikonfirmasi oleh Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat melalui email. Selanjutnya, karena pokok pengaduan yang ditindak lanjuti secara mendasar sangat berbeda dengan yang diadukan maka pokok pengaduan, uraian laporan, pemeriksaan dan pendapat yang disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan nomor registrasi : 0582/LM/V/2021/JKT tidak menyentuh sama sekali subtansi dari laporan pengaduan yang saya sampaikan. Sebelum menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) saya sudah mengirimkan surat melalui email tertanggal 17 Agustus 2021 kepada Ombudsman RI yang diantaranya berisi pernyataan bahwa saya tidak berkeberatan dengan restrukturisasi sepanjang di jalankan sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Kenyataan yang terjadi dalam pelaksanaan restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah menghentikan manfaat pensiun saya sejak Februari 2021 yang merupakan tindakan melawan Undang-Undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pasal 25 ayat 2 yang menyatakan Manfaat pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam bentuk angsuran tetap atau meningkat guna mengimbangi kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan seumur hidup. Tindakan menghentikan manfaat pensiun inilah yang saya laporkan ke Ombudsman RI bukan masalah restrukturisasinya. Semua yang saya sampaikan sangat jelas dan secara tertulis, tentunya bagi saya sangat tidak wajar institusi sebesar Ombudsman RI jika melakukan kelalaian ataupun ketidakcermatan dalam menerima, memeriksa dan menyimpulkan laporan dari masyrakat. Apalagi fungsi Ombudsman RI mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah termasuk yang diselenggarakan BUMN yang membutuhkan tingkat kehati-hatian dan kejelian yang tinggi.  Selain itu tugas pokok Ombudsman RI antara lain Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan dan menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.

Selain amanat Undang-Undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pasal 25 ayat 2 dan juga berkaca pada cara penyelesaian yang dilakukan PT ASABRI (Persero) menunjukkan penyelesaian yang dilakukan PT ASABRI (Persero) sudah sesuai dengan Undang-Undang. PT ASABRI (Persero) tetap melakukan pembayaran manfaat pensiun pada nasabahnya walaupun kasus korupsi yang menimpanya jauh lebih besar dibandingkan dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Baik PT ASABRI (Persero)maupun PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah sama-sama BUMN yang mengacu pada aturan dan hukum yang sama. Saya belum memahami, apakah ada pengecualian dalam menjalankan Undang Undang khususnya Undang-Undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menjadikan nasabah pensiunan PT ASABRI (Persero) tetap dibayarkan manfaat pensiunnya sedangkan nasabah pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) manfaat pensiunnya dihentikan sejak Februari 2021. Berdasarkan fakta-fakta inilah, pengaduan tentang penghentian manfaat pensiun oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saya sampaikan ke Ombudsman RI.

Kedua, mengingat adanya perbedaan mendasar antara laporan pengaduan yang  saya sampaikan dengan pokok pengaduan yang dinyatakan dalam LAHP berikut tindak lanjut serta pemeriksaan yang dilakukan tim Keasistenan Utama III Ombudsman Republik Indonesia maka saya ingin menanyakan kepada yang terhormat Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Apakah Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan revisi (perbaikan) atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan nomor registrasi : 0582/LM/V/2021/JKT tersebut?

Ketiga, Saya akan menunggu jawaban resmi dari Ombudsman RI. Jika dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat ini muncul di media dan saya tidak mendapatkan perbaikan LAHP secara tertulis dari Ombudsman Republik Indonesia maka saya menganggap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan nomor registrasi : 0582/LM/V/2021/JKT yang telah saya terima sebagai lampiran dari surat dari Ombudsman Republik Indonesia kepada saya dengan Nomor: B/1701/LM.04-K3/0582. 2021/VII /2022 tertanggal 22 Juli 2022 adalah laporan akhir yang tidak akan diperbaiki oleh Ombudsman Republik Indonesia walaupun berisi perbedaan antara pokok pengaduan yang dilaporkan dengan pokok pengaduan yang ditindak lanjuti atau dengan kata lain pokok pengaduan yang disampaikan dengan nomor registrasi : 0582/LM/V/2021/JKT belum ditindak lanjuti dan diselesaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia

Sebagai catatan, surat serupa dengan surat ini pernah saya kirimkan melalui kurir maupun surat elektronik kepada Ketua Ombudsman RI namun tidak memperoleh jawaban hingga saat surat terbuka ini dikirimkan.

Demikianlah surat ini saya sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.

Hormat saya

Muhammad Abduh

Tembusan :

  • Yth. Presiden Republik Indonesia
  • Yth. Ketua DPR Republik Indonesia

Update 24 Desember 2022 :

  • Saya sudah melakukan konfirmasi ulang ke Ombudsman RI pada tanggal 9 Desember 2022 melalui chat Whatsapp dengan menunjukkan link tulisan surat terbuka ini dan tidak ada keberatan maupun koreksi atas pernyataan saya dalam surat terbuka ini. Dengan demikian surat terbuka yang saya tuliskan sudah tidak ada sanggahan atau bantahan dari Ombudsman RI dengan waktu dan cara yang mencukupi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun