Alhasil, tidak sedikit pejabat publik mendapatkan sanksi baik yang ringan hingga berat, hanya karena berupaya melayani kepentingan politik atasannya. Padahal ASN yang telah mendapatkan sanksi akan berpengaruh pada jenjang karir. Baik dari segi kepangkatan dan jabatan.
Tentu, ini juga akan berimplikasi buruk pada citra insitusi birokrasi. Para pelayan publik yang seharusnya bebas dari kepentingan politik apapun, malah dijadikan mesin politik di masa pemilihan.
Belum lagi seabrek masalah kualitas pelayanan publik yang tak kunjung selesai. Pengurusan berbelit-belit, suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin, serta kelambanan dalam pelayanan menjadi masalah yang tak kunjung dapat diperbaiki.
Semoga saja program reformasi birokrasi yang kini sudah jadi nama salah satu kementrian dapat memunculkan hasil, sehingga kejadian seperti tidak lagi kita dapatkan di masa depan.
Idealnya, bagaimanapun kondisi politik disuatu wilayah, para ASN harusnya tidak terpengaruh, atau malah jadi "tim sukses" untuk melanggengkan hasrat berkuasa penguasa. Sebab tugas utama mereka adalah pelayanan publik, bukan melayani atasan.
Tapi apa hendak dikata, praktik itu masih ada dan mungkin saja akan terus terjadi. Apalagi, menjelang Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang ini.
Situasi ini tentunya harus dirubah. Tidak bisa dilanggengkan, karena situasi ini sangat buruk bagi upaya pemerintah mengarah pada tata kelolah pemerintahan yang baik atau good governance. Kementrian yang bertugas membina ASN harus menjaga marwah ASN agar tidak lagi dimanfaatkan oleh penguasa untuk mensukseskan hasrat kekuasaan.
Pemimpin bisa silih berganti, tapi tugas aparatur birokrasi dalam melayani masyarakat tidak pernah berubah.
Pandangan Praktisi Hukum
Praktisi Hukum, Ahmad Rianto mengatakan, keputusan membebastugaskan ke-15 mantan camat dari jabatannya terakhirnya pasca dkembalikan jadi sekcam, camat dan kabid di bulan November ini adalah keputusan yang terlambat.
Seharusnya kata dia, rekomendasi  KASN  yang dikeluarkan pada 8 Agustus, dieksekusi paling lambat 14 hari pasca keluarnya rekomendasi tersebut.