Mohon tunggu...
De Kalimana
De Kalimana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kerancuan Logika Fiqih dalam Perhitungan Zakat Mal (Harta)

9 Juni 2018   12:12 Diperbarui: 9 Juni 2018   12:22 1233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi.  Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, advokat, konsultan, artis, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.

Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 30 April 1984 M juga menghasilkan kesepakatan tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nisab meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.

Dalam hal waktu pengeluaran zakat profesi, pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.

Sedangkan nisab zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian sehingga nisabnya senilai 520 kg beras. Jadi, apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 12.000, nisab zakat profesi per bulannya adalah 520 x Rp 12.000 = Rp 6.240.000 per bulan.  Apabila penghasilan bersih seseorang per bulan mencapai Rp 6.240.000, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersihnya.

Pada case ilustrasi pertama. Maka Fulan yang berpenghasilan Rp.25 juta perbulan akan membayar Zakat Profesi sebesar Rp.625 ribu. Dalam setahun nilai zakatnya adalah Rp.7,5 juta. Cukup logis dan adil bukan?.  Bandingkan dengan zakat mal perhitungan pak ustadz yang hanya Rp.2,25 juta.

Demikian. Wallahu 'alam bishawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun