Mohon tunggu...
De Kalimana
De Kalimana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nusran Termasuk Golongan yang "Salah Paham" Atau "Pahamnya Salah" ?

16 November 2016   23:12 Diperbarui: 15 Maret 2017   06:00 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam acara televisi Indonesia Lawyer Club (ILC), Nusron mengatakan: “Umat Islam ini memang biasa ramai. Ramainya umat Islam itu selalu diramaikan dua hal. Kalau tidak salah paham, ya pahamnya salah. Selalu itu aja.”  

Apakah pernyataan Nusran itu salah?  Tidak sepenuhnya salah. Namun pernyataan itu jelas berkonotasi negatif. Pernyataan yang menyiratkan seolah umat Islam selalu bermasalah karena dua hal itu, yakni “salah paham” atau “pahamnya salah.” 

Hal pertama, yaitu salah paham. Mungkin yang dimaksudkan oleh Nusran adalah adanya keragaman pandangan atau penafsiran para ulama tentang suatu dalil, baik Al Quran maupun hadist sehingga menimbulkan salah paham.  Perbedaan penafsiran para ulama disebut ikhtilaf, yang timbul disebabkan oleh adanya perbedaan kecerdasan, pengalaman dan sosio-kultural para ulama, serta perbedaan dalam menyusun metode Ijtihad.

Contoh ikhtilaf adalah perbedaan dalam menentukan waktu awal puasa Ramadhan. Hal itu tidak menjadi masalah bagi ukhuwah islamiyah, justru perbedaan pandangan itu mempunyai manfaat dimana umat Islam terdorong untuk mempelajari gerakan matahari dan bulan.  Nabi Muhammad bersabda, “sesungguhnya perbedaan pendapat diantara umatku merupakan rahmah.”  

Hal kedua, yaitu paham yang salah. Paham yang salah bisa terjadi akibat “ketololan” atau “syahwat” yang dilandasi satu kepentingan, baik politik, ekonomi, primordial, dan sebagainya.  Meskipun ada, hal kedua ini hanya sedikit. Kita bisa saksikan pada konteks Pilkada DKI saat sekarang ini.

Pada kontestasi Pilkada DKI, salah satu kandidatnya adalah Ahok. Tokoh yang fenomenal sekaligus kontroversial ini membuat para ulama dan cendikiawan Muslim terbelah menjadi dua golongan. Golongan pertama adalah para ulama, cendikiawan muslim dan ustadz yang menentang Ahok terkait pernyataan surat Almaidah ayat 51. Dan golongan kedua adalah para ulama dan ustadz yang (justru) mati-matian membela Ahok.

Bisa kita saksikan bersama, para ulama dan ustadz golongan pertama adalah mereka yang mendukung sikap keagamaan MUI terkait ucapan Ahok mengenai surat Al Maidah 51. Mereka berada dalam 70 ormas Islam (Muhammadiyah, NU, Persis, Al Irsyad, dan lain sebagainya) dan 29 tokoh individual baik ulama, zuama maupun cendikiawan muslim.

 

Sedangkan para ulama, ustadz dan tokoh Islam golongan kedua adalah mereka yang kebanyakan berkiprah di panggung politik, seperti Nusran Wachid (Golkar), Effendi Choiri (Nasdem), Hamka Haq (PDIP) yang merupakan pendukung pemenangan Ahok. Mereka berpandangan yang bertolak belakang dengan pandangan MUI.

Mereka yang berada golongan kedua mempunyai pandangan atau paham yang bertolak belakang dengan pandangan MUI, antara lain sebagai berikut: Pertama, surat Al Maidah ayat 51 multitafsir, yang tidak boleh menterjemahkan aulia  dengan pemimpin. Tetapi mereka tidak memberi penafsiran lain selain pemimpin bagi aulia. Padahal kalau membaca tafsir-tafsir yang menjadi rujukan umat Islam, mulai dari Ibnu Katsir, Ath Thabari, Al Maraghi, hingga Fi Zhilalil Quran dan Tafsir Al Azhar, tidak ditemukan multi tafsirnya.

Kedua, tidak ada yang salah dengan pernyataan Ahok, “ …jangan percaya sama orang, … dibohongi (orang) pake surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu.” Pernyataan itu bukan penistaan dan tidak menyinggung siapapun. Mereka mengabaikan kosakata “dibohongin” yang mempunyai makna ada ulama atau pihak yang berbohong dengan al Maidah 51.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun