Mohon tunggu...
kalika waranggani
kalika waranggani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Perkenalkan saya kalika waranggani N yang sedah menempuh penguruan tinggi di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Fakultas Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penggunaan Kampanye Politik Melalui Sarana New Media Pada Paslon No Urut 1 "Heri Dan Sholihin" Dalam Pilkada Kota Bekasi Tahun 2024

17 Januari 2025   02:06 Diperbarui: 17 Januari 2025   02:12 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pilkada kota bekasi

Keywords: Regional Election, Political Participation, New Media, Campaign, Political Communication

PENDAHULUAN 

Partipasi politik merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara dimana, terkhususnya negara yang menyebut dirinya negara demokrasi. Suatu negara dapat dikatakan sebaga negara demokrasi ialah ketika para pemimpinnya melibatkan rakyat untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Tujuan utama dalam kegiatan politik sendiri ialah untuk dapat mempengaruhi dalam proses perumusan dan pelaksaan kebijakan pemerintahan. Menurut Budiarjo (dalam Munif dan Assafi, 2019) partisipasi politik adalah suatu kegiatan seseorang, sekelompok, atau sebuah organisasi untuk ikut serta secara aktif dalam lingkungan politik, anatara lain dengan cara memilih pemimpin negara secara langsung maupun tidak langsung serta hal tersebut dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah. Umumnya kegiatan politik tersebut mencakup sebuah tindankan seperti contohnya memberikan hak suara dalam pemilihan umum (Pemilu), hadir dalam rapat umum di gedung DPR, mengandakan pertemuan yang menghubung (containing) atau lobbying dengan penjabat dalam pemerintahan, dan menjadi anggota partai atau melakukan gerakan sosial kepada masyarakat.

Indonesia merupakan negara demokrasi yang setiap 5 tahun sekali menggadakan pergantian pemimpin baik pemimpin negara maupun daerah dan dipilih langsung berdasarkan pemilihan oleh rakyat. Seperti yang terjadi pada tahun 2024. Dapat dikatakan tahun 2024 merupakan tahun politik karena terjadi pergantian pemimpin dimana diadakannya 2 pemilihan besar secara serentak yaitu pemilihan umum (Pemilu) yang diadakan awal tahun dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diadakan akhir tahun. Seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2022, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemilihan kepala daerah sebelum reformasi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi rakyat daerah. Sehingga kepala daerah bertanggung langsung kepada DPRD yang memilihnya bukan kepada rakyat, tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah-daerah dipilih langsung oleh rakyat, sehingga pertanggung jawaban kepala daerah bukan kepada DPRD lagi, tetapi kepada rakyat melalui DPRD. Pergeseran formulasi kekuasaan dalam hal pemilihan langsung kepala daerah berimplikasi secara rasorasi yuridis kepada penanggung jawab kepala daerah, jika kepala daerah dianggap kurang serius memajukan pembangunan di daerah, maka secara otomatis persepsipublik menjadi kurang baik, sehingga berdampak pada citra figur kepala daerah yang akan maju kembali dipemilihan berikutnya, begitupun sebaliknya jika kepala daerah dianggap serius memajukan daerah, maka akan memberikan citra positif bagi petahana atau incumbent untuk dipilih kembali oleh konstituen, karena publik dapat memeberikan hukuman secara politik untuk tidak memilih kembali kepala daerah incumbent. Begitupun sebaliknya anggota DPRD jika dianggap tidak serius bekerja untuk kepentingan publik, maka hal yang sama publik dapat memberikan sanksi politik dengan tidak memilih kembali mereka sebagai anggota DPRD (Arafat dkk, 2022).

Proses pelaksanaan Pemilu menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur. Adapun Pilkada menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan rakyat untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti pemilihan gubernur untuk wilayah provinsi, bupati untuk wilayah kabupaten dan wali kota untuk wilayah kota. Oleh karena itu, berbagai daerah di indonesia melangsungkan pemilihan kepala daerah (pilkada), menurut data komisi pemilihan umum (KPU) tahun 2024 terdapat 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang mengelar pilkada apabila dijumlahkan 545 daerah yang melangsungkan pilkada secara serentak.

Salah satu daerah yang melangsungkan pilkada adalah kota Bekasi dengan melakukan pemilihan walikota dan wakil walikota, terdapat beberapa kandidat calon peserta yang mencalonkan terbagi menjadi 3 pasangan calon wali kota dan wakil walikota. diantara para pasangan calon tersebut heri dan sholihin menempati no urut 1 yang diusung oleh 5 partai yaitu Partai kesejahteraan rakyat (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA). Pada pelaksanaan pilkada tentunya para calon peserta memiliki strategi atau cara tertentu untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat seperti menggelar kampanye.

Adapun dalam acara kampanye peserta bertujuan untuk menyakinkan pemilihnya dengan didukung dari visi misi yang para calon peserta buat. Menurut Roges dan Storey (dalam Siti Fatimah, 2018), kampanye merupakan serangkaian tindakan komunikasi yang direncanakan memiliki tujuan untuk membuat efek tertentu kepada masyarakat luas dan diberlangsung lama secara terus-menerus pada waktu tertentu. Sementara kampanye politik memiliki arti sebagai bentuk komunikasi politik yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, atau suatu organisasi pada waktu tertentu dengan tujuan untuk dapat memperoleh dukungan dan partisipasi politik dari masyarakat. Pada kampanye pilkada tahun 2024 pasangan calon no urut 1 yaitu Heri dan Sholihin menggaungkan slogan berupa "Terwujudnya Kota Bekasi Yang Lebih Maju Dan Bermartabat".

Dalam melaksanakan kampanye tentunya membutuhkan peran media, media tersebut dapat berupa new media. Lev Manovich dalam bukunya yang berjudul "the new media reader" mengemukakan bahwa media baru adalah suatu objek budaya dalam sebuah pola baru di dalam dunia media massa masyarakat. Selain itu, Martin Lister dalam bukunya "New media: A Critical Introduction" menyatakan bahwa media baru adalah sebutan yang digunakan untuk menyebutkan suatu hal tentang transformasi pada skala yang besar dalam produksi suatu media, artinya bahwa yang didalamnya terdapat distribusi media, dan penggunaan media yang bersifat teknologis serta konvesional budaya (Andini Hernani, 2021).

Perkembangan zaman yang terus maju disebabkan oleh globasisasi kini berbagai bentuk bidang sudah terdigitalisasi, seperti alat komunikasi dari yang mendapatkan informasi tadinya menggunakan koran dan radio sekarang mendapatkan informasi sudah sangat mudah dalam genggaman tangan dengan alat yang bernama handphone. Bergesernya koran dan radio menjadikan handphone kini alat komunikasi yang tersebar bukan dalam cakupan daerah saja tetapi sudah dalam cakupan internasional, McQuail (dalam Novi Kurnia, 2005) mengelompokkan new media menjadi empat kategori diantaranya pertama, media komunikasi interpersonal yang terdiri dari telephone, handphone dan email. Kedua, media bermain interaksi seperti computer, videogame, dan permainan-permainan yang ada dalam internet. Ketiga, media pencarian informasi yang berupa portal/search engine. Keempat, media partisipasi kolektif seperti penggunaan internet untuk berbagi dan pertukaran informasi, pendapat, pengalaman dan menjalin melalui computer dimana pengunaannya tidak semata-mata untuk alat namun juga dapat menimbulkan afeksi dan emosional.

Dari keempat kategori diatas media yang menghadirkan partisipasi kolektif adalah media sosial dengan hadirnya media sosial sangat membantu dalam pertukaran informasi, pendapat, maupun pengalaman yang mana para penggunanya dapat membagikan informasi berupa video maupun gambar dan mendapatkan timbal balik atau feedback secara realtime. Kottler dan Keller (2016) mengemukakan pendapat bahwa media sosial adalah media yang digunakan oleh pelangganya untuk melakukan beberapa interaksi seperti berbagi teks, gambar, suara, video maupun informasi dengan orang lain. Media sosial berperan sangat besar bagi penyampaian informasi diseluruh dunia, terlebih lagi informasi seputar politik. Hal ini dapat dibuktikan dengan menurut riset data dalam skala global oleh We Are Social pada tahun 2023, jumlah pengguna internet sebanyak 5,16 miliar orang atau setara dengan 64,4% dari 8,01 miliar total penduduk dunia. Pengguna handphone sebanyak 5,44 miliar orang atau setara dengan 68% dari populasi, sedangkan pengguna media sosial aktif sebanyak 4,76 miliar orang. Sementara berdasarakan riset dalam skala negara Indonesia oleh We Are Social jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 167 juta orang pada Januari 2023. Jumlah tersebut setara dengan 60,4% dari populasi di dalam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun