Mohon tunggu...
Kal El
Kal El Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Sharia Economic - FEM IPB University

Sharia economics IPB 59 Undergraduate - FEM IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Dapat Menjadi Solusi Kemiskinan?

22 Maret 2024   01:29 Diperbarui: 22 Maret 2024   01:33 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain memaksimalkan potensi zakat, badan amil zakat juga harus menyalurkan zakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar dapat memaksimalkan manfaat zakat. Data menunjukan bahwa 463.154 mustahik fakir miskin terentaskan dari garis kemiskinan pada tahun 2022 (Puskas BAZNAS, 2022). Namun disisi lain banyak penelitian lain yang memberikan kesimpulan bahwa zakat masih sangat jauh dari kata "optimal" untuk mengentaskan kemiskinan dan memaksimalkan fungsi sosialnya.

Maka dapat disimpulkan dari data-data tersebut bahwa masalah inti utama dari zakat adalah pengelolaan zakat yang kurang efisien dan minimnya kesadaran umat muslim untuk menyalurkan zakat sesuai dengan tanggungannya masing-masing. Pengelolaan zakat juga berhubungan dengan penyaluran zakat dimana dianggap masih kurang efisien. Penyaluran zakat masih dapat dioptimalkan kembali dan difokuskan kepada titik-titik kemiskinan guna memaksimalkan dampaknya.

Dalam menghapus kemiskinan, memberikan kesejahteraan dan kesetaraan bersama zakat merupakan intrumen yang sangat kuat untuk hal tersebut. Hanya saja masih menjadi usaha kita bersama untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat dan juga saling mendorong satu sama lain untuk menunaikan zakat sebagaimana kewajiban menjadi umat muslim. Dalam memaksimalkan fungsi dan juga output dari zakat butuh kesadaran semua umat muslim untuk saling bergandengan tangan untuk mengingatkan satu sama lain dalam kesejahteraan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun