Mohon tunggu...
Kal El
Kal El Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Sharia Economic - FEM IPB University

Sharia economics IPB 59 Undergraduate - FEM IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia

19 Maret 2024   21:19 Diperbarui: 19 Maret 2024   21:29 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

7. Penerbitan Sertifikasi Halal
Dalam hal ini maka hasil siding fatwa halal MUI akan terdiri dari :
a. Menetapkan halal pada produk.
Berdasarkan keputusan sidang fatwa halal dari MUI maka BPJPH akan melakukan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian        BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
b. Menyatakan produk tidak halal
Maka dalam hal ini, BPJPH akan mengembalikan permohonan sertifikat halaal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan. Dan untuk pengurusan sertifikat halal bisa kembali dari awal setelah melakukan perbaikan terhadap produk.

Lalu untuk biaya pengurusan sertifikasi halal tertera:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000

b. Usaha Menengah: Rp5.000.000

c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, transportasi, dan akomodasi serta pengujian laboratorium (jika diperlukan).

Selain dari tujuan sertifikasi halal yang sudah tertera diatas, sertifikasi halal juga memberikan manfaat-manfaat yaitu:

1. Membuka peluang pasar baru
Sertifikasi halal membuka peluang pasar usaha terhadap pasar baru. Terutama di Indonesia dimana mayoritas pemeluk agama islam. Dikarenakan hal tersebut maka sertifikasi halal dapat membuka pasar luas terutama di Indonesia sebagai bagian dari negara OKi.

2. Memberikan jaminan halal
Umat muslim memiliki kewajiban untuk mengkonsumsi semua yang halal, tidak hanya makanan sertifikasi halal masuk juga ke kosmetik dan pariwisata. Karena hal tersebut jaminan halal menjadi hal yang utama bagi umat muslim mengkonsumsi sebuah produk dan jaminan halal menjadi hal yang utama

3. Meningkatkan daya saing produk
Sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang besar untuk negara Indonesia dalam produk halal. Merujuk dalam SGIE Indonesia ada dalam peringkat ke 3.

Kewajiban untuk memiliki sertifikasi halal bagi UMKM dan usaha yang merujuk kepada barang yang halal memiliki manfaat yang besar dan banyak baik untuk UMKM tersebut dan khalayak umum terutama umat muslim di Indonesia. Tahapan yang disediakan pemerintah mendorong jaminan keamanan dan juga kepercayaan terhadap konsumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun