Mohon tunggu...
Kal El
Kal El Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Sharia Economic - FEM IPB University

Sharia economics IPB 59 Undergraduate - FEM IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia

19 Maret 2024   21:19 Diperbarui: 19 Maret 2024   21:29 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia telah melakukan kewajiban untuk sertifikasi halal sesuai dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Sesuai dalam undang-undang tersebut tertuang bahwa demi memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat, pemerintah menetapkan aturan terkait bahan baku yang boleh digunakan dalam pembuatan produk halal. Aturan ini mencakup bahan baku yang berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan hasil proses kimiawi, biologi, dan rekayasa genetik.

Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan :
1. untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal.
2. mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha dengan memberikan pengecualian terhadap Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan Produk atau pada bagian tertentu dari Produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Produk.
3. Tata cara memperoleh Sertifikat Halal diawali dengan pengajuan permohonan Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH.

Kewajiban sertifikasi halal dilakukan bukan hanya untuk melindungi konsumen muslim di Indonesia. Kewajiban sertifikasi halal tersebut juga mendorong persaingan pasar global tentang produk industri halal.

Indonesia berhasil masuk tiga besar pada the Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis oleh DinarStandard di Dubai, Uni Emirat Arab, Selasa (26/12/2023). Indonesia yang pada tahun 2022 di posisi keempat, kini menduduki peringkat ketiga, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.

Dikutip dari laman BPJPH, terdapat tujuh aktivitas yang menjadi alur pengajuan permohonan sertifikasi halal di BPJPH. Alur tersebut yaitu :

1. Mengajukan Permohonan
Pelaku usaha mengajukan permohanan sertifikasi halal kepada BPJPH dengan dating danmembawa sejumlah dokumen persyaratan

2. Tahap Pemeriksaan
Setelah dokumen persyaratan diterima BPJPH, maka BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja. Apabila ada dokumen yang tidak lengkap, BPJPH memberikan waktu selama 5 hari bagi pelaku usaha untuk menambahkannya kembali. Setelah melewati masa tersebut, pengajuan akan sepenuhnya ditolak oleh BPJPH.

3. Penetapan LPH
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

4. Tahap Pengujian Produk
LPH yang telah ditetapkan sebagai auditor halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk selama-lamanya 40 hingga 60 hari kerja.

5. Tahap Pengecekan
Setelah menerima hasil pengujian produk yang dilakukan oleh auditor halal, maka hasil tersebut akan diserahkan kepada BPJPH, kemudian BPJPH akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan laporan atas produk dan bahan yang digunakan, hasil analisis serta berita acara pemeriksaan. Selain tersebut auditor halal juga harus menyertakan rekomendasi atas hasil pemeriksaan.

6. Keluarnya Fatwa
Hasil pemeriksaan/pengujian yang dilaporkan oleh LPH ke BPJPH, selanjutnya akan diajukan ke MUI untuk kemudian mengadakan sidang fatwa MUI dengan mengikutsertakan para pakar, unsur pemerintah dan lembaga terkait, untuk menetapkan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja hingga akhirnya diputuskan mengenai kehalalan produk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun