Mohon tunggu...
Haikal Basri
Haikal Basri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger

Tertarik dengan isu-isu hukum, terutama Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Perselingkuhan Bisa Dipidana ?

19 Desember 2024   09:19 Diperbarui: 19 Desember 2024   09:33 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

b. kekerasan psikis

c. kekerasan seksual; atau

d. penelantaran rumah tangga

Kekerasan fisik diatur dalam Pasal 44 UU PKDRT, yang dilakukan oleh pasangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp. 15. 000.000.00 (lima belas juta rupiah). Jika kekerasan mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp. 30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah). Jika mengakibatkan korban meninggal dunia ancaman pidananya 15 tahun atau denda Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Jika kekerasan itu tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian, atau pekerjaan sehari-hari ancaman pidananya 4 tahun atau denda Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Untuk kekerasan psikis diatur dalam Pasal 45 UU PKDRT diancam dengan pidana 3 tahun atau denda Rp. 9.000.000.00. jika kekerasan itu mengakibatkan pasang (korban) tidak berakibat pada jatuh sakit, atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian lain atau kegiatan sehari-hari ancaman pidananya hanya 4 bulan denda Rp. 3.000.000.00.

Sementara untuk kekerasan seksual diatur dalam Pasal 46 UU PKDRT, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp. 36.000.000.00 (tiga puluh enam juta rupiah). Jika, kasusnya sampai mengakibatkan pasangan (korban) mendapat luka permanen (tidak dapat disembuhkan) berupa cacat misalnya, atau akibat kekerasan yang dilakukan oleh pasangan mengakibaatkan ganguan psikis atau kejiwaan selama waktu tertentu sekurang-kurangnya empat minggu atau satu tahun berturut-turut, atau kasusnya mengakibatkan gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reroduksi. Pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit  Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sementara untuk kasus yang mengakibatkan pelaku menelantarkan rumah tangga diatur dalam Pasal 49 UU PKDRT, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Sebagai penutup dari tulisan ini, penulis ingin menekankan kembali artikel ini ditujukan bagi kasus perselingkuhan dalam rumah tangga, berlaku untuk pasangan baik suami atau istri. Ada aspek kemudharatan dalam perselingkuhan dan itu dibuktikan dengan banyak studi mengenai dampak yang ditimbulkan akibat perselingkuhan. Sebaiknya jangan selingkuh setidaknya menurut hukum, mengutip salah satu kaidah hukum Islam "mencegah kemudharatan harus diutamakan, dibandingkan mendatangkan kemasalahatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun