Mohon tunggu...
Haikal Basri
Haikal Basri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger

Haikal Basri. Mahasiswa Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Perselingkuhan Bisa Dipidana ?

19 Desember 2024   09:19 Diperbarui: 19 Desember 2024   09:33 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perselingkuhan merupakan peristiwa yang hampir kita jumpai setiap saat misalnya dari berita, media sosial, atau disekitar lingkungan hidup kita. Kasus teman, tetangga atau bisa jadi kita sendiri. Penulis percaya bahwa perselingkuhan adalah perilaku yang menyimpang setidaknya menurut pandangan moral masyarakat yang menganut asas monogami dalam hubungan. Tapi, itu tidak cukup mengcegah terjadinya perselingkuhan, naluri tidak pernah puas (serakah) mungkin menjadi motif alamiah.

Motif terjadinya selingkuh beragam. Dikutip dari The Family Journal: Counseling and Therapy for Couple and Families, Thomposon (1983) menemukan bahwa ketidak puasan terhadap pasangan menjadi alasan utama perselingkuhan. Tapi, motifnya itu beragam. Glass dan Wrigt's misalnya menyebutkan empat motif; yaitu motif seksual, keintiman emosional (emotional intimacy), cinta, dan motif extrinsik. Pavati Varma dkk, menyebutkan bahwa motifnya bisa dari faktor individu, faktor hubungan, faktor pihak ketiga, dan faktor situasi. Atau faktor ekonomi dan korelasinya dengan tingkat pendidikan seperti yang diindentifikasi oleh Firjinia Wanjiru dkk. Banyak studi yang meneliti tentang motif perselingkuhan. Karena itu, penulis kembali pada kasus per kasus.

Perselingkuhan berdampak serius. Dilansir dari Psycology & Psychological Researc International Journal perselingkuhan berdampak pada meningkatnya angka perceraian, pembunuhan, masalah kesehatan mental, seperti depresI, traumatis, disregulasi emosional lainnya. Dampak lainya berpengaruh terhadap anak. Dalam konteks hukum perlu dilihat pada aspek perlindungan kepentingan hukum bagi pihak yang paling dirugikan.

Perselingkuhan adalah penulis menyamakan dengan penghiatan atas kepercayaan yang dibangun dalam satu hubungan (konteknya: hubungan yang dibangun atas dasar cinta). Hal ini seperti yang diungkapan oleh Blow dan Hartnett (dikutip dari: International Journal Environmental Research and Public Health) perselingkuhan sebagai "tindakan seksual dan/atau emosional yang dilakukan oleh satu orang dalam hubungan yang berkomitmen dimana tindakan tersebut terjadi diluar hubungan utama dan merupakan pelanggaran kepercayaan dan/atau pelanggaran norma yang disepakati (terbuka dan terselubung) oleh salah satu atau kedua individu dalam hubungan tersebut dalam kaitannya dengan eklusifitas romantis, emosional atau seksual.

Definisi sederhananya, dan ini diakui oleh banyak pihak "itu merupakan hubungan tersembunyi dan terlarang melanggar perjanjian tidak ada seorangpun selain mereka (pasangan) yang memenuhi kebutuhan pasangan.

Sementara, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak ada penjelasan detal hanya memberikan garis besar saja. Definisi selingkuh artinya "suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang;serong.

Indentifikasi penulis, perselingkuh terjadi pada dua kasus. Pertama, pasangan yang belum terikat perkawinan; kedua, pasangan yang terikat perkawinan (menikah). Hukum hanya mengatur kasus kedua. Dikatakan selingkuh apabila yang melakukan orang yang sudah menikah, atau salah satu diantara pihak yang berselingkuh telah menikah.

Perselingkuhan merupakan suatu perbuatan melanggar hukum (delik). Pasangan yang selingkuh dapat dipidana menurut hukum pidana, ada rumusan pidananya.

Dari beberapa defnisi perselingkuhan diatas penulis akan mengambil setidaknya dua unsur dari definisi itu sebagai parameter untuk menyusun kerangka pemidanaan terhadap pelaku selingkuh.

Pertama, parameter selingkuh menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Di ataur dalam Pasal 284 yaitu dalam terminologi hukum Islam disebut perzinahan, atau Overspal dalam hukum pidana. Aturanya sebagai berikut;

(1) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun