4. Melakukantuduhan itu dengan sengaja walaupun diketahuinya tidak benar.
Perlu diperhatikan juga disini yang memberi kesempatan kepada seseorang untuk membuktikan tuduhan seseorang itu adalah Hakim, dalam hal ini ia bebas untuk menentukan seseorang pelaku penuduh untuk memebuktikan atau tidak tuduhannya itu. Pertimbangan Hakim dalam memberikan kesempatan membuktikan tuduhannya itu menurut Prof. Satochid Kertanegara didasarkan pada dua hal
 1.  Jika hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu supaya dapat menimbang perkataan terdakwa bahwa dia melakukan perbuatan itu untuk mempertahankan kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri, kesempatan itu hanya diberikan, jika orang yang menuduh itu menyatakan alasan menista dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk membela diri.
 2. Jika seorang pegawai negeri dituduh melakukan sesuatu perbuatan dalam menjalankan jabatannya, perbuatan itu terjadi dalam hal seseorang menista dengan lisan atau tulisan terhadap seorang pegawai negeri yang dituduh telah melakukan sesuatu perbuatan didalam menjalankan tugasnya.
Terhadap si penuduh terdapat dua beban hukum yang ditanggungnya, yaitu Pertama dia harus membuktikan tuduhan itu. Jika tuduhan itu dapat dibuktikan maka dia dibebaskan dari tuntutan pidananya. kedua, jika tuduhan itu ternyata tidak dapat dibuktikan maka dia harus menanggung tutntutan pidanannya itu untuk dihukum.
Dalam hal fitnah ada dua jenis delik yang berkaitan dengannya yaitu memfitnah dengan cara mengadukan (Lasterlijke Aanklacht) diatur dalam Pasal 317 KUHP. Delik memfitnah dengan pengaduan memenuhi rumusan sebagai berikut
- Menyanpaikan atau mengadukan laporan palsu (een valse aanklacht of aangifte inleveron)
- Secara tertulis/secara lisan dengan laporan atau pengaduan kepada orang yang menerima laporan itu
- Perbuatan itu dilakukan dengan sengaja
- Laporan atau pengaduan itu disampaikan kepada pejabat negara/penguasa, artinya tidak saja kepada pegawai polisi atau pengadilan akan tetapi instansi pemerintah pada umumnya.
- Laporan pengaduan itu harus mengenai orang tertentu (een bepald persoon)
- Laporan atau pengaduan itu harus serupa, sehingga karenanya kehormatan dan nama baik orang lain dilanggar
Sebagai perbandingan kejahatan Lasterlijke Aanklacht dalam Article 268 W.v.S unsur-unsur didalamnya meliputi
- Memberikan laporan tertulis atau pengaduan kepada pemerintah. Pengaduan diajukan kepada pemerintah, tidak hanya ditujukan kepada kepada pejabat kehakiman, yaitu yang berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan, tetapi juga kepada badan pemerintah lainnya (Administrative Autoriteit). Dalam hal ini tidak cukup hanya dengan menyampaikan laporan dengan lisan, yang harus dipenuhi unsurnya bahwa pengaduan itu harus tertulis.
- Pengaduan atau laporan, ditujukan terhadap seseorang dimana karenanya kehormatan atau nama baik orang tersebut dilanggar.
- Dengan sengaja yaitu bahwa pengaduan itu palsu, orang yang dituduh melakukan perbuatan itu sebenarnya/kenyataan tidak melakukannya. Terhadap unsur ini diperlukan juga kesadaran pelaku bahwa ia mengetahui pengaduannya itu melanggar kehirmatan/mencemarkan nama baik orang yang diadukan itu.
Kedua, yaitu Lasterlijke Verdachtmaking perbuatan fitnah yang diatur dalam Pasal 318 KUHP, yang dilarang dalam delik ini adalah melakukan suatu perbuatan dengan sengaja dengan maksud membawa orang lain didalam duganaan, bahwa dia telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum dan diancam dengan hukuman, alasan perbuatan ini sebagai delik adalah perbuatan itu merupakan tuduhan palsu.
Keempat, penghinaan biasa.
Setiap perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja penghinaan yang bukan merupakan pencemaran baik pencemaran dengan lisan atau pencemaran menggunakan surat/tulisan. Untuk memperjelas maksud penghinaan dalam Pasal 315 Prof. Satochid Kertanegara menjelaskan karena Pasal ini merumuskan penghinaan secara negatif guna menemukan maksud yang jelas ditafsirkan secara sistematis dengan Pasal 310. Alasannya adalah Pasal 310 penghinaan dirumuskan sebagai kejahatan menista atau menista dengan tulisan alasan kedua adalah perbuatan penghinaan dimaksudkan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang melanggar atau memperkosa kehormatan orang lain. Lebih lanjut Prof. Satochid mengatakan bahwa terdapat tiga cara seseorang telah melakukan penghinaan biasa, yaitu:
 1. Ditempat umum dengan lisan atau tulisan