Mohon tunggu...
Haikal Basri
Haikal Basri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger

Haikal Basri. Mahasiswa Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Kejahatan Terhadap Kehormatan Dalam KUHP

20 November 2024   09:19 Diperbarui: 20 November 2024   13:18 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 2. Menyerang atau melanggar kehormatan dan nama baik orang lain

 3. Menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan

 4. Dengan maksud nyata diketahui oleh umum

Terdapat dua cara seseorang itu dinyatakan telah melakukan penistaan secara lisan; pertama, dengan cara menuduhkan naturlijke persoon (terhadap seseorang bukan ditujukan pada publik) melakukan sesuatu perbuatan; kedua, tuduhan itu "dengan maksud" artinya ada unsur subjektif "sengaja" untuk menyiarkan tuduhan itu. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 433 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP) juncto Pasal 310 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP). Yang menarik dari penistaan jenis ini adalah tidak perlu penistaan itu dilakukan didepan umum, Prof. Satochid Kertanegara mengatakan bahwa "jika si A melancarkan tuduhan bahwa si B telah melakukan korupsi atau telah menerima uang suap, jika tuduhan si A itu dibicarakan atau disampaikan kepada si C maka unsur kejahatan ini telah selesai, asal dapat dibuktikan bahwa si C telah menyebarkan cerita si A tadi kepada orang lain.

Kedua, menista secara tertulis.

Perbuatan ini dilakukan dengan tulisan atau gambar dengan cara disiarkan, dipertunjukan, atau ditempelkan tulisan atau lukisan yang mengandung penghinaan ditempat umum. Menurut Prof. Satochid Kertanegara perbuatan menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan itu harus dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat dibaca atau dilihat oleh orang lain, apabila lukisan atau tulisan ditempelkan di dalam ruangan tertutup, tidak dapat dibaca atau dilihat oleh orang lain maka perbuatan itu tidak termasuk ke dalam penistaan dalam konteks ini, diatur dalam Pasal 433 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP) juncto Pasal 310 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP)

Ketiga, memfitnah (laster).

Perbuatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu pada orang lain yang tidak dapat dibuktikan tuduhan itu atau tuduhan yang tidak benar. Prof. Satochid Kertanegara menyebut ada empat unsur kejahatan memfitnah itu terjadi

 1.  Seseorang melakukan kejahatan menista baik dengan lisan atau tulisan

 2.  Apabila orang yang melakukan kejahatan itu diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran daripada tuduhan itu

 3.  diberi kesempatan tersebut, ia tidak dapat membuktikan kebenarannya dari pada tuduhan itu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun