Mohon tunggu...
Haikal Basri
Haikal Basri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger

Haikal Basri. Mahasiswa Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aborsi: Ringkasan Kasus Dr. Jane Hodson Vs Negara Bagian Minnesota Analisis Perbadingan Aborsi Dalam Hukum Positif Indonesia

26 Oktober 2024   17:33 Diperbarui: 27 Oktober 2024   03:00 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

    "disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP"

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

     "mengikuti pola dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, legal karena dua kondisi yaitu; (1) indikasi darurat medis, (2) korban        pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya"

Menurut penulis ini merupakan respon yang positif atas realita tindakan aborsi dalam kehidupan masyarakat, yang mana awalnya aborsi merupakan tindakan ilegal apapun motifnya, hal ini menjadi tekanan bagi perempuan yang memerlukan tindakan aborsi sebab itu mereka akan lari ke tempat aborsi yang berbahaya bagi keselamatan perempuan itu. Fakta lain adalah banyak kehamilan yang tidak diinginkan seperti korban pemerkosaan yang berakhir pada pemaksaan perkawinan dengan dalil tanggung jawab dan nama baik keluarga dimata masyarakat, menempatkan perempuan dalam posisi yang merugi dalam hal ini. Akhirnya penulis menegaskan bahwa secara yuridis aborsi dilarang dan diancam dengan pidana baik pelaku, pihak yang menyuruh, dan pihak yang membantu melakukan aborsi. Tapi, terdapat pengecualian dimana aborsi adalah legal dan tidak dapat dipidana dengan alasan, karena indikasi darurat medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat, dan/atau cacat bawaan maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi itu hidup diluar kandungan, ambil kasus dari Dr. Jane Hodson karena alasan penyakit menular rubella. Atau karena pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya menyebabkan kehamilan yang tidak diingikan oleh korban (perempuan) secara yuridis dikecualikan aborsi legal dilakukan dengan catatan dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat, dilakukan oleh tenaga medis dibantu dengan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan, serta syarat lain yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan keluesan hukum yang tersedia diharapkan aborsi secara legal dan aman serta menghindari aborsi ilegal tidak aman yang memiliki resiko terhadap keselamatan.

Referensi:

Peter Irons. Enam Belas Warga Amerika Yang Memperjuangkan Perkara Hingga Ke Mahkamah Agung. Bandung. Angksa. 1996.

American Association Psicology. https://dictionary.apa.org/abortion.

MedicalDictionary.https://medicaldictionary.thefreedictionary.com/abortion.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun