Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
                                                          Pasal 346
Seorang wanita dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain mematikan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
                                                          Pasal 347
(1)  Barang siapa menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetejuannya diancam dengan pidana penjara          paling lama dua belas tahun;
(2) Â Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
                                                          Pasal 348
(1)  Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan       pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Â Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
                                                         Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346, ataupun melakukan atau membatu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam Pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.