Mohon tunggu...
Haikal Basri
Haikal Basri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger

Haikal Basri. Sipil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hindari Membeli Barang Asal Penadahan

20 Oktober 2024   05:05 Diperbarui: 20 Oktober 2024   06:03 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penadahan sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari misalnya saat kita ditawari sesuatu barang dengan harga jauh murah dari seharusnya harga barang tersebut di pasar, ditawari dengan ragam alasan seperti bantu teman,  kepepet/terdesak keadaan, untuk pengobatan misalnya, biaya sekolah anak, dll. Alasan yang tujuannya untuk meyakinkan kita untuk membeli sebab kasihan atau kita sendiri mengininkan barang tersebut kebetulan dijual dengan harga yang murah dan barangnya mudah didapat. Peristiwa yang lain misalnya menemukan buku bajakan yang dijual secara online melalui e-comerce tanpa meminta izin kepada penulis atau penerbit yang berhak bahwa percetakan/penyebarluasan atas buku/sejenis itu telah disetujui oleh penerbit atau penulisnya. Peritiwa penadahan tidak hanya meliputi jual-tetapi juga meliputi sewa-menyewa, gadai, menukarkan juga termasuk memberi sebagai barang tada sebagai hadiah.

Penadahan adalah suatu peristiwa pidana yaitu menguntungkan orang lain yang telah melakukan suatu kejahatan dilakukan dengan cara-cara seperti membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik kenguntungan, menjual, menyewakan, atau menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahui atau patut diduga merupakan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan, dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis. Prof. Satochid Kertanegara menyebutnya sebagai Begunstiging artinya menguntungkan orang lain yang telah melakukan suatu kejahatan, atau menguntungkan oran lain tetapi dengan melakukan perbuatan dalam Pasal 480 KUHP ia mengaharapkan akan mendapatkan keuntungan sendiri.

Tergiur dengan harga yang murah dan mudah mendapatkan suatu barang membuat kita tidak lagi mempertimbangankan apakah kepemilikan atau penguasaan barang itu sah secara sah menurut hukum atau tidak. Hal ini menjadi satu masalah karena jika kepemilikan barang tersebut tidak sah menurut hukum peristiwa yang kita lakukan dalam konteks ini adalah peristiwa pidana. Diatur dalam Pasal 480 KUHP sampai dengan Pasal 485 KUHP.

Pasal 480 KUHP mengatur bahwa

"Diancam dengan pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

1.  Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau untuk menarik keuntungan, menjual menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh karena kejahatan.

2.  Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Maksud dari kata "Barangsiapa"yaitu menunjukan pada "setiap orang"penulis merumuskan secara sistematis maksud dari kata "setiap orang" yaitu dikaitkan dalam Pasal 2 KUHP pada penjelasannya yang dimaksud "setiap orang" itu berarti siapa saja baik warga negara, maunpun warga negara lain dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, pangkat atau kedudukan. Berkaitan dalam konsteks ini setiap orang itu terdiri atas orang yang menjual dan orang yang membeli.

Delik penadahan adalah bentuk turut serta berkaitan dengan hal ini ada pihak berkedudukan sebagai pelaku dan pihak lainnya sebagai kontributor atas terjadinya penadahan. Pertanyaannya adalah siapa pelaku itu dan siapa kontributor itu ? sebelum menjawab pertanyaan itu penulis menguraikan terlebih dahulu tentang apa itu turut serta. Dalam literatur hukum pidana dikenal dengan istilah Delneming, Prof. Satochid mengartikannya sebagai "apabila dalam satu delik tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang"

1. Pelaku (auctores) mereka yang langsung berusaha terjadinya peristiwa pidana sederhananya disebut sebagai orang yang melakukan. Pelaku adalah tiap orang atau badan hukum yang melakukan suatu perbuatn yang mana perbuatan itu memenuhi anasir-anasir yang ditentukan dalam hukum pidana.

2. Kontributor (gehilfe) mereka yang membantu

Pelaku dalam penadahan adalah mereka yang melakukan suatu perbuatan dengan perbuatan itu memudahkan orang lain melakukan kejahatan atau menguntungkan orang lain secara ekonomis mereka sebagai yang membeli, menyewa, memakai, menerima gadai, menerima sebagai hadiah. Pihak kontributor yaitu mereka yang mau mendapatkan untung kemudian menjual, meyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, penyimpan, atau menyembunyikan suatu barang.

Ketidakwajaran harga barang yang ditawarkan kepada kita, dalam konteks ini hukum memerintahkan untuk harus menduga bahwa barang itu diperoleh dengan cara yang tidak wajar, sebab itu penulis menyarakan untuk menolak membeli atau menerima gadai dengan harga yang sangat murah terkesan tidak masuk akal dari harga normal barang tersebut di pasaran. Ladasan hukum yang penulis gunakan adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung pada Putusan Nomor 170 K/Pid./2014 duduk perkaranya sebagai berikut

Si A mengambil pompa air milik PDAM kemudian menjualnya kepada si B dengan cara menawarkan kepada si B... si A meyakinkan si B bahwa barang tersebut sudah tidak terpakai lagi dan menjamin apabila terjadi apa-apa si A akan bertanggung jawab. Si B kemudian menyetujui dan membelinya dengan harga perkilo sebesar Rp.3.000.00 (tiga ribu rupiah) kemudian si B menyerahkan uang yang total harganya sebesar Rp.400.000.00 (empat ratus ribu rupiah).

Si B kemudian di tuntut melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. Hakim pada Pengadilan Negeri Kotabaru memutuskan si B terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan.

Perhatian penulis pada putusan ini adalah perintah untuk menduga atau curiga bahwa suatu barang yang harganya tidak masuk akal dalam artian murah dari pada harga yang seharusnya di pasar hal tersebut merupakan unsur penadahan dan kecurigaan itu dibebankan kepada pembeli untuk meduga, dan seharunya berlaku juga bagi mereka sebagai penerima baik gadai atau penerima hadia. Hal ini dapat dibaca pada pertimbangan Mahkamah Agung

 "Terdakwa seharusnyaa curiga dengan harga 1 (satu) unit pompa air milik PDAM seharga Rp3.000.00 (tiga ribu rupiah) yang tidak sesuai dengan harga pasar". 

Kesimpulan dari tulisan ini mengajurkan kepada pembeli atau lebih luas lagi penerima gadai, atau penerima hadia untuk tidak membeli atau menerima suatu barang yang tidak jelas asal usulnya, atau tidak ada tanda atau keterangan bahwa kepemilikan barang yang diukasai oleh penjual/pemberi baik gadai ataupun hadiah itu sah menurut hukum, atau harga yang ditawarkan atas barang itu tidak sesuai dengan harga pasar dari barang tersebut. Jika diabaikan hal ini akan menjadi satu masalah hukum.

Referensi:

Prof. Satochid Kertanegara. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian II. T,t. Balai Lektur Mahasiswa. T.th.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 170 K/Pid./2014.

Noted: Artikel ini sewaktu-waktu dapat diubah apabila terdapat kebaruan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun