Perhatian penulis pada putusan ini adalah perintah untuk menduga atau curiga bahwa suatu barang yang harganya tidak masuk akal dalam artian murah dari pada harga yang seharusnya di pasar hal tersebut merupakan unsur penadahan dan kecurigaan itu dibebankan kepada pembeli untuk meduga, dan seharunya berlaku juga bagi mereka sebagai penerima baik gadai atau penerima hadia. Hal ini dapat dibaca pada pertimbangan Mahkamah Agung
 "Terdakwa seharusnyaa curiga dengan harga 1 (satu) unit pompa air milik PDAM seharga Rp3.000.00 (tiga ribu rupiah) yang tidak sesuai dengan harga pasar".Â
Kesimpulan dari tulisan ini mengajurkan kepada pembeli atau lebih luas lagi penerima gadai, atau penerima hadia untuk tidak membeli atau menerima suatu barang yang tidak jelas asal usulnya, atau tidak ada tanda atau keterangan bahwa kepemilikan barang yang diukasai oleh penjual/pemberi baik gadai ataupun hadiah itu sah menurut hukum, atau harga yang ditawarkan atas barang itu tidak sesuai dengan harga pasar dari barang tersebut. Jika diabaikan hal ini akan menjadi satu masalah hukum.
Referensi:
Prof. Satochid Kertanegara. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian II. T,t. Balai Lektur Mahasiswa. T.th.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 170 K/Pid./2014.
Noted: Artikel ini sewaktu-waktu dapat diubah apabila terdapat kebaruan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H