Lebih lanjut Thomas mengatakan bahwa Acara pelantikan dan pengambilan sumpah yang di saksikan pada hari ini merupakan peroses panjang dengan melalui semua tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menyebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa disebutkan bahwa desa persiapan adalah bagian dari satu atau lebih desa bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi desa yang baru. Tujuannya adalah mewujudkan evektifitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat kualitas pelayanan publik, meningkatkan tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa. Tutur Thomas.
Sementara itu saat diwawancari, Thomas Fharan, S.Sos menjelaskan terkait status keempat Desa persiapan tersebut yang nantinya  menjadi Desa definitif. Dijelaskan bahwa yang berhak menentukannya untuk definitif atau tidak adalah pemerintah tingkat atas mulai dari kabupaten, propinsi  dan pemerintah pusat karena selanjutnya nanti ada peroses flverifikasi lanjutan. Dimana pelantikan penjabat kepala desa persiapan hari ini sebetulnya awal, bahwa yang menyiapkan semua dokumen yang diperlukan nanti adalah penjabat yang telah di Lantik hari ini. Jelas Thomas
Ia juga berharap bahwa adanya kerjasama anatara PJS Kepala  Desa persiapan, Kepala Desa Induk,  serta warga masyarakat setempat untuk menyelesaikan semua apa yang menjadi tuntutan dari pemerintah pusat, sehingga pada gilirannya nanti saat dilakukan verifikasi tidak ada kendala lagi. Tentu yang berwenang untuk menentukan definitif atau tidaknya itu pemerintah tingkat atas. Tutup Thomas
Pantauan Media di Lokasi bahwa kegiatan tersebut berlansung aman dan kondusif hingga kegiatan berakhir dan tetap mengikuti protap kesehatan. Pedi Paty.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H