Eksploitasi dalam program Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak terjadi secara kebetulan. Masalah ini muncul akibat beberapa faktor sistemik dalam lingkungan pendidikan, industri, hingga kebijakan negara. Berikut analisis akar masalah dan solusi untuk mengatasi potensi eksploitasi pelajar SMK:
Akar Masalah
Lemahnya Posisi Tawar Pelajar
Siswa SMK sebagai pemagang berstatus pelajar memiliki posisi tawar yang rendah terhadap perusahaan. Karena masih dalam proses belajar, mereka dianggap kurang memiliki hak seperti pekerja tetap.
Sekolah dan perusahaan sering kali tidak seimbang dalam relasi, sehingga kontrol atas perlakuan terhadap pemagang cenderung lemah
Sistem Pendidikan Berorientasi Industri dan Kapitalisme
Sistem pendidikan saat ini lebih fokus mencetak lulusan siap kerja untuk memenuhi kebutuhan industri daripada membentuk pribadi unggul dan berakhlak.
Dengan makin banyaknya jurusan vokasi, lulusan SMK dipersiapkan untuk menjadi pekerja, bukan inovator yang menciptakan lapangan kerja.
Minimnya Perlindungan dan Regulasi Efektif
Regulasi seperti Permendikbud 50/2020 dan Permenaker 6/2020 belum mengatur secara tegas hak pemagang yang masih berstatus pelajar.
Ketiadaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar membuat eksploitasi terus terjadi tanpa hambatan. Pemberian uang saku pun bersifat opsional, memunculkan ruang bagi perusahaan memanfaatkan tenaga pelajar secara murah.
Kemiskinan dan Keterbatasan Akses Pendidikan
Kemiskinan memaksa banyak pelajar memilih SMK sebagai jalur cepat ke dunia kerja. Bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi, PKL menjadi peluang yang harus diambil, bahkan jika eksploitatif.
Minimnya akses pendidikan berkualitas dan mahalnya biaya kuliah turut membuat pelajar rentan memilih pekerjaan apa pun tanpa mempertimbangkan hak-hak mereka.
Minimnya Peran Negara dalam Perlindungan Generasi Muda
Dalam sistem sekuler kapitalisme, peran negara terbatas sebagai regulator tanpa intervensi kuat dalam perlindungan pemagang. Tidak ada mekanisme yang jelas bagi pelajar untuk melapor jika mengalami eksploitasi.
Negara lebih fokus mendorong kompetensi industri daripada memastikan kesejahteraan dan perlindungan hak siswa.
Islam sebagai Solusi Komprehensif terhadap Eksploitasi Pekerja Anak
Islam adalah agama yang sempurna dan komprehensif dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk perlindungan hak anak. Eksploitasi pekerja anak, termasuk dalam program Praktik Kerja Lapangan (PKL), adalah bentuk ketidakadilan yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Islam hadir dengan solusi nyata untuk memastikan kesejahteraan dan perkembangan anak, baik dari aspek pendidikan, ekonomi, maupun sosial. Berikut adalah beberapa solusi Islam untuk mengatasi eksploitasi pekerja anak:
1. Jaminan Hak-Hak Dasar Anak oleh Negara
Dalam Islam, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar setiap anak. Hak-hak tersebut meliputi:
Pendidikan layak: Anak berhak mengenyam pendidikan dari dasar hingga perguruan tinggi secara gratis.
Nafkah dan pangan bergizi: Negara harus memastikan setiap anak mendapatkan makanan yang mencukupi dan sehat.
Akses tempat tinggal dan lingkungan yang baik: Rumah yang sehat dan lingkungan yang kondusif untuk bermain dan belajar wajib disediakan.
Keharmonisan keluarga: Islam menekankan pentingnya kasih sayang dalam keluarga, karena keluarga yang kuat akan melindungi anak dari eksploitasi.
Dengan terpenuhinya hak-hak ini, anak-anak tidak perlu bekerja atau menjadi korban eksploitasi untuk memenuhi kebutuhan hidup.