Bahtsul masa'il
BAB I
Pendahuluan
Latar belakang
Bahtsul masa'il merupakan sebuah forum diskusi yang serat dengan kitab-kitab klasik, tetapi juga merupakan sebagai lembaga dakwah nahdlotul ulama yang menjadi kawah candra dimuka karena dengan bahtsul masa'il dasar hukum islam bisa tersosialisasikan menyeluruh diberbagai daerah di indonesia, bahkan bagi masyarakat NU yang awam, keputusan bahtsul masa'il ini adalah rujukan praktik amalan dalam kehidupan beragama sehari hari.
Rumusan masalah
Semakin rumitnya memutuskan sebuah hukum dasar kegiatan.
Tujuan
Merumuskan pemecahan masalah waqiyah sesuai dengan syara'
BAB II
PEMBAHASAN
Seperti yang telah kita ketahui bahtsul masa'il merupakan suatu forum diskusi nahdlotul ulama untuk menpcapai sebuah kesepakatan yang  sesuai syara'. Adapun cara sistem pengambilan hukum Bahtsul masa'il yaitu senantiasa didasarkan ada permusyawaratan para ulama, termasuk didalamnya keutusan hukum nahdlotul ulama didasarkan ada hasilbahsul masa'il. Adapun tata cara pelaksaannya sebagai berikut;
Analisis masalah
Hendaknya menggunakan kerangka pembahasan masalah yang meliputi politik,hukum,dampak bagi masyarakat dan realita yang terjadi pada masyarakat.
Prosedur pembahasan masalah
Apabila masalah atau pertanyaan telah terdapat jawabannya dalam kitab-kitab standar dan dalam kitab-kitab tersebut hanya terdapat satu qaul (imam madzhab) maka qaul tersebut bisa dipakai sebagai jawaban kepputusan.
Apabila masalah atau pernyataan sudah ada jawabannya dalam kitab-kitab standar tapi dalam kitab tersebut terdapat beberapa qoul atau pendapat maka yang dilakukan selanjtnya adalah taqrir jama'i (diambil suara terbanyak) dengan bebrbagai alasan yang tepat.
Apabila masalah atau pernyataan tidak ada jawabnnya dalam kitab-kitab standar maka haru melakukan ilhaqul masa'il binazhariha (menyamakan dengan realita kehidupan yang ada.
Apabila tidak mungkin untuk melakukan ilhaq, maka langkah yang ditempuh adalah istinbath (Penggalian hukum) secara kolektif dengan prosedur bermazhab secara manhaj (kontekstual) oleh para ahlinya (dalam pesantren adalah Kyai). istinbath dapat dilakukan melalui kaidah ushul fiqh.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan adanya bahtsul masa'il atau musyawarah segala keputusan yang sulit akan dapat ditentukan dengan berbagai dalil-dalil aqli maupun naqli sehingga untuk bebuat apapun tidak akan ragu untuk melakukannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H