Mohon tunggu...
Rahmi Zakaria
Rahmi Zakaria Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswa uin maliki malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

seorang santri yang ingin membangun negeri ini menjadi lebih maju dengan mengdepankan iman islam dan ihsan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bahtsul Masa'il

22 Agustus 2019   12:24 Diperbarui: 22 Agustus 2019   13:57 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Seperti yang telah kita ketahui bahtsul masa'il merupakan suatu forum diskusi nahdlotul ulama untuk menpcapai sebuah kesepakatan yang  sesuai syara'. Adapun cara sistem pengambilan hukum Bahtsul masa'il yaitu senantiasa didasarkan ada permusyawaratan para ulama, termasuk didalamnya keutusan hukum nahdlotul ulama didasarkan ada hasilbahsul masa'il. Adapun tata cara pelaksaannya sebagai berikut;

Analisis masalah

Hendaknya menggunakan kerangka pembahasan masalah yang meliputi politik,hukum,dampak bagi masyarakat dan realita yang terjadi pada masyarakat.

Prosedur pembahasan masalah

Apabila masalah atau pertanyaan telah terdapat jawabannya dalam kitab-kitab standar dan dalam kitab-kitab tersebut hanya terdapat satu qaul (imam madzhab) maka qaul tersebut bisa dipakai sebagai jawaban kepputusan.

Apabila masalah atau pernyataan sudah ada jawabannya dalam kitab-kitab standar tapi dalam kitab tersebut terdapat beberapa qoul atau pendapat maka yang dilakukan selanjtnya adalah taqrir jama'i (diambil suara terbanyak) dengan bebrbagai alasan yang tepat.

Apabila masalah atau pernyataan tidak ada jawabnnya dalam kitab-kitab standar maka haru melakukan ilhaqul masa'il binazhariha (menyamakan dengan realita kehidupan yang ada.

Apabila tidak mungkin untuk melakukan ilhaq, maka langkah yang ditempuh adalah istinbath (Penggalian hukum) secara kolektif dengan prosedur bermazhab secara manhaj (kontekstual) oleh para ahlinya (dalam pesantren adalah Kyai). istinbath dapat dilakukan melalui kaidah ushul fiqh.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun