Seperti yang telah kita ketahui bahtsul masa'il merupakan suatu forum diskusi nahdlotul ulama untuk menpcapai sebuah kesepakatan yang  sesuai syara'. Adapun cara sistem pengambilan hukum Bahtsul masa'il yaitu senantiasa didasarkan ada permusyawaratan para ulama, termasuk didalamnya keutusan hukum nahdlotul ulama didasarkan ada hasilbahsul masa'il. Adapun tata cara pelaksaannya sebagai berikut;
Analisis masalah
Hendaknya menggunakan kerangka pembahasan masalah yang meliputi politik,hukum,dampak bagi masyarakat dan realita yang terjadi pada masyarakat.
Prosedur pembahasan masalah
Apabila masalah atau pertanyaan telah terdapat jawabannya dalam kitab-kitab standar dan dalam kitab-kitab tersebut hanya terdapat satu qaul (imam madzhab) maka qaul tersebut bisa dipakai sebagai jawaban kepputusan.
Apabila masalah atau pernyataan sudah ada jawabannya dalam kitab-kitab standar tapi dalam kitab tersebut terdapat beberapa qoul atau pendapat maka yang dilakukan selanjtnya adalah taqrir jama'i (diambil suara terbanyak) dengan bebrbagai alasan yang tepat.
Apabila masalah atau pernyataan tidak ada jawabnnya dalam kitab-kitab standar maka haru melakukan ilhaqul masa'il binazhariha (menyamakan dengan realita kehidupan yang ada.
Apabila tidak mungkin untuk melakukan ilhaq, maka langkah yang ditempuh adalah istinbath (Penggalian hukum) secara kolektif dengan prosedur bermazhab secara manhaj (kontekstual) oleh para ahlinya (dalam pesantren adalah Kyai). istinbath dapat dilakukan melalui kaidah ushul fiqh.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan