Permasalahan pertanahan yang muncul di Indonesia masih cukup tinggi, hal tersebut di sampaikan Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas), di Istana Negara terkait kasus penyelesaian sengketa lahan di Sumatera Utara, Rabu (11/03/2020). Rapat terbatas tersebut dihadiri langsung Gubernur Sumatera Utara Eddy Rahmayadi serta para Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Sengketa Lahan di Indonesia
Sebagai informasi, konflik dan sengketa lahan atau tanah antar pihak yang mengaku sebagai pemilik, menurut kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mencapai 10.802 kasus, yang terbagi atas beberapa kluster masalah, yaitu:
1). Sengketa antar -- perorangan sebanyak 6.071 kasus atau 56,20 persen.
2). Sengketa antara masyarakat dengan Pemerintah sebanyak 2.866 kasus atau 26,55 persen
3). Kasus sengketa antara perorangan dengan badan hukum yang mencapai 1.668 kasus atau 15,44 persen
4). Konflik yang terjadi antar-badan hukum sebanyak 131 kasus atau 1,21 persen, terakhirÂ
5). Sengketa antar-kelompok masyarakat sebanyak 66 kasus atau 0,61 persen.
Sengketa lahan/tanah tersebut terjadi hampir diseluruh Indonesia, tahun 2018 saja, sengketa konflik yang ditangani oleh Kementeraian ATR/BPN sejumlah 2.546 kasus, yang selesai sebanyak 1.652 Kasus, dan sisanya masih dalam proses penyelesaian. Â
Akar Permasalahan Sengketa Lahan
Akar permasalahan sengketa tanah, mayoritas terkait dengan bukti kepemilikan dan masih tingginya ketimpangan penguasaan tanah.Â
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil, dalam satu kesempatan di Kampus Universitas Indonesia menyampaikan, tanah yang masih dalam keadaan sengketa atau perkara di pengadilan tidak dapat diproses untuk sertifikasi. Para pihak yang terlibat sengketa harus menyelesaikan terlebih dahulu sengketa yang ada, agar bisa disertfikasi.
Hal tersebut juga yang terjadi di Lahan Hak Guna Usaha PTPN II dan Lahan Sengketa di Pangkalan Udara Suwondo, eks Bandara Polonia Medan, Medan - Sumatera Utara.
Respon Cepat Presiden
Merespon sengketa lahan tersebut, khususnya sengketa lahan  di Medan Sumatera Utara, Presiden Jokowi mengundang Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Istana Negara, Rabu 11 Maret 2020, untuk membahas sengketa lahan atau tanah di dua lokasi, baik eks lahan Hak Guna Usaha PTPN II dan lahan eks Bandara Polonia Medan di Pangkalan Udara Suswondo Medan.
Presiden Jokowi meminta masalah lahan di dua lokasi tersebut untuk segera diputuskan dengan adil, dimana terdapat 5.873 hektar yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN II dan statusnya dikuasai langsung oleh Negara, dan seluas 3.104 hektar belum memperoleh izin  penghapusbukuan dari Kementerian BUMN dan telah ditetapkan daftar nominatif pihak yang berhak.
Serta seluas 2.768 hektar sudah memperoleh izin penghapusbukuan, sehingga mengantisipasi spekulasi tanah, Presiden Jokowi tegas meminta Kementerian BPN/ATR membekukan administrasi pertanahan tersebut. Sementara itu, terkait 591 hektar eks lahan di Pangkalan Udara Suwondo yang menjadi sengketa antara 5.036 KK atau sekitar 27 Ribu Warga dengan TNI AU, dimana 302 hektar sudah mendapat sertifikat hak pakai untuk TNI-AU, sedangkan seluas 260 hektar belum memiliki sertifikat.
Hal tersebut membuat Presiden  meminta, agar segera diverifikasi dan inventarisasi ulang oleh Pemerintah Provinsi, sehingga tanah-tanah tersebut betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada.
Melihat banyaknya masalah pertanahan yang menjadi sengketa dan konflik, Presiden Jokowi meminta seluruh kementerian/Le,baga, Pemda untuk menjaga asset yang dimiliki, sehingga tidak memunculkan masalah yang berlarut-larut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H