Mohon tunggu...
Paddyappa
Paddyappa Mohon Tunggu... Konsultan - Kelahiran Medan Sumatera Utara, Tamat SD Taman Siswa, SLTP N 30 Medan Asam Kumbang, Kuliah S2 di Universitas Indonesia (UI) Deppk Jawa Barat

Kelahiran Medan Sumatera Utara, Tamat SD Taman Siswa, SLTP N 30 Medan Asam Kumbang, Kuliah S2 di Universitas Indonesia (UI) Deppk Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Presiden Jokowi Meminta Sengketa Lahan di Sumut Harus Dicarikan Penyelesaian yang Adil

12 Maret 2020   18:03 Diperbarui: 12 Maret 2020   18:17 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.lensaindonesia.com ›

Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil, dalam satu kesempatan di Kampus Universitas Indonesia menyampaikan, tanah yang masih dalam keadaan sengketa atau perkara di pengadilan tidak dapat diproses untuk sertifikasi. Para pihak yang terlibat sengketa harus menyelesaikan terlebih dahulu sengketa yang ada, agar bisa disertfikasi.

Hal tersebut juga yang terjadi di Lahan Hak Guna Usaha PTPN II dan Lahan Sengketa di Pangkalan Udara Suwondo, eks Bandara Polonia Medan, Medan - Sumatera Utara.

Respon Cepat Presiden
Merespon sengketa lahan tersebut, khususnya sengketa lahan  di Medan Sumatera Utara, Presiden Jokowi mengundang Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Istana Negara, Rabu 11 Maret 2020, untuk membahas sengketa lahan atau tanah di dua lokasi, baik eks lahan Hak Guna Usaha PTPN II dan lahan eks Bandara Polonia Medan di Pangkalan Udara Suswondo Medan.

Presiden Jokowi meminta masalah lahan di dua lokasi tersebut untuk segera diputuskan dengan adil, dimana terdapat 5.873 hektar yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN II dan statusnya dikuasai langsung oleh Negara, dan seluas 3.104 hektar belum memperoleh izin  penghapusbukuan dari Kementerian BUMN dan telah ditetapkan daftar nominatif pihak yang berhak.

Serta seluas 2.768 hektar sudah memperoleh izin penghapusbukuan, sehingga mengantisipasi spekulasi tanah, Presiden Jokowi tegas meminta Kementerian BPN/ATR membekukan administrasi pertanahan tersebut. Sementara itu, terkait 591 hektar eks lahan di Pangkalan Udara Suwondo yang menjadi sengketa antara 5.036 KK atau sekitar 27 Ribu Warga dengan TNI AU, dimana 302 hektar sudah mendapat sertifikat hak pakai untuk TNI-AU, sedangkan seluas 260 hektar belum memiliki sertifikat.

Hal tersebut membuat Presiden  meminta, agar segera diverifikasi dan inventarisasi ulang oleh Pemerintah Provinsi, sehingga tanah-tanah tersebut betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada.

Melihat banyaknya masalah pertanahan yang menjadi sengketa dan konflik, Presiden Jokowi meminta seluruh kementerian/Le,baga, Pemda untuk menjaga asset yang dimiliki, sehingga tidak memunculkan masalah yang berlarut-larut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun