4. Bandara
5. Stasiun
6. Pelabuhan
7. Terminal
8. Lingkungan istana kepresidenan
Kebebasan berpendapat harus dilandasi oleh kesadaran bahwa kebebasan yang dimiliki tersebut dibatasi oleh kebebasan orang lain sehingga, konflik dapat dihindari. Dalam artian, kebebasan yang di berikan adalah kebebasan yang bertanggung jawab dan tidak merugikan orang lain.
Seperti yang tertuang dalam pasal 28J ayat 2 UUD 1945 "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
Jadi, sebagai warga negara kita mempunyai kebebasan dalam berpendapat dan di lindungi oleh undang-undang. Dengan menyampaikan pendapat, kita bisa meningkatkan kreativitas dan partisipasi publik yang akhirnya dapat mencerdaskan kehidupan berbangsa.
Kebebasan berbangsa yang lain dapat dilihat dari bagaimana pemerintah menjamin kebebasan beragama, yang artinya penduduk Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih agama tanpa ada campur tangan maupun paksaan siapapun bahkan pemerintah sekalipun. Sebab, keyakinan seseorang terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa perlu dilandasi keyakinan yang kuat dalam hati nurani setiap individu. Seperti yang tertuang pada pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Kesimpulannya, negara, dalam hal ini pemerintah Republik Inodnesia telah menjamin kemerdekaan warga negaranya dalam bentuk kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama yang bertanggung jawab.
Referensi