Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945, Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Alinea ini bermakna bahwa kemerdekaan dan kebebasan adalah hak asasi manusia, termasuk dalam hal mengeluarkan pendapat.
Hal ini seperti tertuang dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang". Â
Pasal tersebut merupakan salah satu implementasi dari kebebasan berbangsa, karena kebebasan berpendapat termasuk dalam kebebasan manusia yang merupakan hak asasi manusia. Kebebasan menyampaikan pendapat bertujuan mewujudkan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pendapat merupakan wujud ekspresi masyarakat yang dapat disampaikan di ruang publik.
Bentuk mengemukakan pendapat di muka umum yaitu: Â
1. Unjuk rasa (demonstrasi), unjuk rasa ini merupakan kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengemukakan pikiran dengan lisan, tulisan, dll.
2. Rapat Umum, merupakan pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
3. Mimbar bebas, kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas.
Namun, ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat di muka umum:
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit
3. Instalasi militer