Ciri-Ciri Sistem Common Law
Istilah Common Law adalah berasal dari Bahasa Perancis “commune-ley” yang merujuk pada adat kebiasaan (custom) di Inggris yang tidak tertulis dan yang melalui keputusan-keputusan hakim dijadikan berkekuatan hukum.
Ciri atau karakteristik dari sistem Common Law adalah:
- Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama.
- Dianutnya Doktrin Stare Decicis/Sistem Preseden.
- Adversary System dalam proses peradilan.
Adapun ketiga karakteristik Common Law System akan kami jelaskan satu per satu sebagai berikut:
- Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum Utama
Ada 2 (dua) alasan mengapa yurisprudensi dianut dalam sistem Common Law, yaitu:
a. Alasan Psikologis: Alasannya adalah karena setiap orang yang ditugasi untuk menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk kepada putusan yang telah ada sebelumnya dari pada memikul tanggung jawab atas putusan yang dibuatnya sendiri.
b. Alasan Praktis : Diharapkan adanya putusan yang seragam karena sering diungkapkan bahwa hukum harus mempunyai kepastian dari pada menonjolkan keadilan pada setiap kasus konkrit.
- Dianutnya Doktrin Stare Decicis/Preseden
Doktrin ini secara substansial mengandung makna bahwa hakim terikat untuk mengikuti dan/atau menerapkan putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa. Meskipun dalam sistem Common Law dikatakan berlaku doktrin Stare Decisis, akan tetapi bukan berarti tidak dimungkinkan adanya penyimpangan oleh pengadilan, dengan melakukan distinguishing, asalkan saja pengadilan dapat membuktikan bahwa fakta yang dihadapi berlainan dengan fakta yang telah diputus oleh pengadilan terdahulu. Artinya, fakta yang baru itu dinyatakan tidak serupa dengan fakta yang telah mempunyai preseden
- Adversary System dalam Proses Peradilan
Dalam sistem Common Law ini, kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing menggunakan pengacaranya untuk berhadapan di depan hakim. Para pihak masing-masing menyusun strategi sedemikian rupa dan mengemukakan dalil-dalil dan alat-alat bukti sebanyak-banyaknya di pengadilan. Jadi yang berperkara merupakan lawan antarsatu dengan yang lainnya yang dipimpin oleh pengacaranya masing-masing
Indonesia Menganut Civil Law atau Common Law?