Mohon tunggu...
Kahfi
Kahfi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat wacana sosial, politik, agama, pendidikan, dan budaya

Manusia bebas yang terus belajar dalam kondisi apapun, Jangan biarkan budaya menjiplak ditengah ekonomi yang retak.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Aspirasi dalam Sandera Politik

21 September 2021   17:19 Diperbarui: 21 September 2021   17:21 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Gedung Aspirasi rakyat (koleksi pribadi)

Mengikuti perkembangan yang terjadi dalam pusaran kekuasaan istana menarik untuk terus diketahui oleh seluruh elemen negeri ini, bukan hanya bagi kaum intelektual dan akademisi yang senantiasa menjadikan diskursus dalam pelbagai kesempatan. Lebih dari itu ialah rakyat sebagai penerima dampak dari setiap kebijakan yang lahir dari istana.

Dewasa ini sudah menjadi rahasia publik bahwa dewan perwakilan rakyat (DPR) dan majelis permusyawaratan rakyat (MPR) yang berada disenayan menyampaikan usulan untuk melakukan amandemen terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Wacana usulan dari amandemen ialah memunculkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tinggi Negara. 

Sayangnya, bukan hal itu yang membuat hangat perbincangan, melainkan periode masa jabatan presiden dan wakil presiden berdasarkan amandemen ke-I pada sidang umum MPR 14-21 Oktober 1999 pasal 7 UUD 1945 pembatasan jabatan Presiden hanya bisa dipilih kembali sebanyak satu kali atau (5) lima tahun dalam satu periode jabatan selanjutnya.

Atas uraian itu, tentu sebagai bagian dari rakyat yang secara konstitusi memiliki kebebasan berpendapat dalam menjaga keutuhan bangsa dan Negara. 

Sudah sepatutnya menyampaikan usulan terhadap para wakil rakyat, bukan semata-mata melakukan kritik terhadap pemerintah tanpa memberikan solusi atas persoalannya. 

Mungkinkah rakyat tidak hanya menjadi objek dari legislatif dan eksekutif, tetapi mampu menjadi subjek dalam menjaga keutuhan bangsa dan Negara yang sama-sama kita cinta?

Baca Juga: People Power ....

Koalisi VS Oposisi

Dalam system yang menganut presidensial seperti Indonesia sudah menjadi hal lumrah bahwa dalam kebijakan mengelola Negara menjadi tugas presiden sebagai pimpinan tertinggi. Sementara produk hukum diserahkan kepada legislatif yang merupakan tempat menyalurkan aspirasi dari rakyat.

Selain itu, pemerintah (eksekutif) tidak memiliki tanggung jawab terhadap dewan perwakilan rakyat, sehingga kekuasaan eksekutif berada diluar pengawasan langsung parlemen. Dalam perjalanannya kerap kali muncul persoalan ketika system ini dikombinasikan dengan system multipartai.

Oleh karenanya, rakyat harus mengetahui partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah dan partai politik yang berada di luar pemerintah. 

Lantaran, ini menjadi salah satu hal utama dalam memberikan pesan untuk disampaikan terhadap presiden dan pembantunya (menteri), agar setiap program bisa sampai kepada rakyat yang dipimpinnya.

Sebagaimana telah kita ketahui anggota partai koalisi pemerintah yaitu, PDI-P (128 kursi), PKB (58 kursi), P-Nasdem (59 kursi), P-Golkar (85 kursi), P-Gerindra (78 kursi), PPP (19 kursi), PAN (44 kursi) menjadi partai yang baru saja bergabung menjadi bagian dari koalisi pemerintah. Sementara PSI, PKPI, dan PERINDO merupakan partai koalisi yang tidak memiliki perwakilan di senayan.

Sedangkan partai oposisi menyisakan P-Demokrat (54 kursi) dan PKS (50 kursi) yang memiliki perwakilan di senayan. 

Dengan demikian, tentu semakin jelas bila muncul problem atas undang-undang yang tidak pro terhadap rakyat, maka perlu attention publik terhadap anggota dpr ri yang tak menyampaikan aspirasi dari rakyat atau tersandera atas intruksi dari pimpinan partai politik dikarenakan bisa kena sanksi berupa pergantian antar waktu dengan alasan tak menaati pimpinan atau pembangkangan terhadap intruksi pimpinan.

Sudah menjadi rahasia umum bila parpol bergabung menjadi bagian dari pemerintah dipastikan dapat jabatan baik di kementerian atau badan Negara setara menteri.

Baca Juga: Sudikah Melihat....

Aspirasi Terjerat Kekuasaan

Dalam pelaksanaan program pemerintah berulang kali mendapat kritik dan menjadi sasaran dari rakyat dan dewan perwakilan rakyat atas setiap kebijakan yang dinilai tak pro terhadap rakyat. 

Sehingga membutuhkan dukungan dari partai koalisi dalam menjalankan program prioritas pemerintah guna memberikan kemaslahatan bagi rakyat.

Saat aspirasi sudah disampaikan melalui orang-orang yang menjadi wakil rakyat di senayan, itu menjadi claim bahwa mereka menyuarakan atas nama rakyat. 

Namun, lantaran sudah menjadi partai bagian dari koalisi tentu suara yang diterima dari rakyat sudah tidak menjadi hal utama dari intruksi pimpinan partai sebagai kendaraan politik yang telah menghantarkan duduk di senayan.

Ironis memang, bila kondisi negeri yang sedang berusaha pulih pasca pandemi ini terus berpolemik dalam wacana amandemen, sementara presiden dan jubir istana sudah menyatakan bahwa tidak setuju bila amandemen dilakukan untuk membahas masa jabatan presiden yang merupakan hasil amandemen pertama amanat dari gerakan reformasi setelah tumbangnya rezim orde baru pada 21 Mei 1998.

Justru, bila mau lepas dari jeratan kekuasaan maka harus melibatkan rakyat dalam menyusun dan melaksanakan program prioritas pemerintah. Aspirasi bisa disampaikan secara lugas dan gamblang oleh para wakil rakyat atas dasar aspirasi rakyat bukan hanya claim semata.

Begitupun pemerintah, untuk bisa melepaskan diri dari intervensi partai pendukung koalisi yang kerap kali membuat gaduh atas nama aspirasi rakyat, harus bisa memberikan rasionalisasi dan bukti kinerja yang memiliki output terhadap kemajuan bangsa dan Negara.

Pada akhirnya, senayan menjadi gedung sakral dalam menyusun produk-produk hukum atas dasar aspirasi rakyat bukan semata-mata tempat berbagi proyek dan jabatan dalam menikmati fasilitas Negara untuk kepentingan kelompok dan golongan. 

Hal demikian berlaku juga bagi Presiden dan wakil presiden beserta para pembantunya sebagai pelaksana program yang didukung dengan anggaran dan fasilitas guna membawa Negara menjadi lebih maju dan berkembang dari Negara-negara lainnya. Tabik.

Artikel Lainnya: Public Menjadi...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun