Oleh karenanya, rakyat harus mengetahui partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah dan partai politik yang berada di luar pemerintah.Â
Lantaran, ini menjadi salah satu hal utama dalam memberikan pesan untuk disampaikan terhadap presiden dan pembantunya (menteri), agar setiap program bisa sampai kepada rakyat yang dipimpinnya.
Sebagaimana telah kita ketahui anggota partai koalisi pemerintah yaitu, PDI-P (128 kursi), PKB (58 kursi), P-Nasdem (59 kursi), P-Golkar (85 kursi), P-Gerindra (78 kursi), PPP (19 kursi), PAN (44 kursi) menjadi partai yang baru saja bergabung menjadi bagian dari koalisi pemerintah. Sementara PSI, PKPI, dan PERINDO merupakan partai koalisi yang tidak memiliki perwakilan di senayan.
Sedangkan partai oposisi menyisakan P-Demokrat (54 kursi) dan PKS (50 kursi) yang memiliki perwakilan di senayan.Â
Dengan demikian, tentu semakin jelas bila muncul problem atas undang-undang yang tidak pro terhadap rakyat, maka perlu attention publik terhadap anggota dpr ri yang tak menyampaikan aspirasi dari rakyat atau tersandera atas intruksi dari pimpinan partai politik dikarenakan bisa kena sanksi berupa pergantian antar waktu dengan alasan tak menaati pimpinan atau pembangkangan terhadap intruksi pimpinan.
Sudah menjadi rahasia umum bila parpol bergabung menjadi bagian dari pemerintah dipastikan dapat jabatan baik di kementerian atau badan Negara setara menteri.
Baca Juga: Sudikah Melihat....
Aspirasi Terjerat Kekuasaan
Dalam pelaksanaan program pemerintah berulang kali mendapat kritik dan menjadi sasaran dari rakyat dan dewan perwakilan rakyat atas setiap kebijakan yang dinilai tak pro terhadap rakyat.Â
Sehingga membutuhkan dukungan dari partai koalisi dalam menjalankan program prioritas pemerintah guna memberikan kemaslahatan bagi rakyat.
Saat aspirasi sudah disampaikan melalui orang-orang yang menjadi wakil rakyat di senayan, itu menjadi claim bahwa mereka menyuarakan atas nama rakyat.Â