Mohon tunggu...
Kafu Rochman
Kafu Rochman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Penulis tertarik mengenai isu-isu hukum. Ini merupakan pengalan pertama bagi penulis dalam dunia kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kawin Sirih: Kedudukan Istri dan Anak

2 April 2023   13:28 Diperbarui: 2 April 2023   21:37 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap kelahiran akan dicatatkan begitu juga dengan setiap kematian. Berbicara mengenai kelahiran, lahirnya seorang anak akan menimbulkan akibat hukum terkait status hukum anak tersebut. Maka diperlukan sebuah bukti otentik untuk mendapatkan kejelasan status anak tersebut dimata hukum. Hadirnya akta kelahiran sebagai bukti otentik diperlukan untuk mendapatkan status hukum dan perlindungan hukum serta telah membuktikan  anak tersebut ialah anak hasil dari perkawinan sah. 

Anak sah adalah anak yang lahir dari pernikahan sah yang dilakukan oleh ayah dengan ibu yang melahirkannya. Didalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 menggolongkan anak menjadi dua yaitu anak sah dan anak lahir diluar perkawinan. Anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja bagi yang lahir diluar perkawinan. Kedudukan anak tersebut hanya sebatas hubungan perdata (dengan ibunya) sementara hubungan dengan ayah biologisnya tidak mempunyai hubungan yang terikat secara hukum karena anak tersebut tidak memiliki akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan suatu identias dan status kewarganegaraan harus didapatkan setiap anak. Tidak dicatatkannya seorang anak karena lahir dari perkawinan tidak sah akan menambah kesengsaraan bagi seorang istri maupun anak. Negara yang ingin memberikan perlindungan hukum bagi anak tersebut jadi terhambat karena anak tersebut tidak memiliki akta kelahiran sebab tidak adanya status hukum yang mengikatnya. 

Apabila terjadi perceraian maka suami tidak ada kewajiban untuk menafkahi istri beserta anaknya, hal ini yang menjadi kerugian besar bagi istri maupun anak. Jika ingin menggugat maka tampaknya akan sulit karena dari awal pernikahan mereka tidak dicatatkan apalagi dengan lahirnya seorang anak maka anak tersebut yang tidak memiliki status hukum akan sulit mendapatkan hak-haknya dari sang ayah. 

Tetapi menyoal hubungan anak di luar nikah, apakah hanya memiliki hubungan keperdataan saja dengan ibunya. Hubungan ayah dengan anak harus dilihat dari  hubungan darah (biologis) dengan anaknya bukan melihat  status sah tidaknya pernikahan kedua orang tuanya. Pemberian hubungan perdata dengan ibunya tampaknya bertentangan dengan UUD NRI 1945 pasal 28B ayat (2) dan pasal 28D (1) yang berbunyi:

"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi" (Pasal 28B ayat (2))

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" (Pasal 28D ayat (1))

Setiap anak  yang telah  dilahirkan layak sebagai semestinya untuk mendapatkan pemenuhan hak-haknya dan mendapatkan kehidupan yang layak sebagai anak dan warga negara Indonesia. Hal tersebut telah dijamin oleh konstitusi kita.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010) menyatakan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pasal  43 ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, tidak hanya seorang ibu dan keluarganya yang terikat hubungan perdata tetapi juga ayah dan keluarganya juga memiliki hubungan yang sama selama anak tersebut terbukti memiliki hubungan biologis dengan anaknya. Akibat dari putusan tersebut, dapat dicermati bahwa anak tidak sah tetap mendapatkan harta waris dari ayah biologisnya, sepanjang anak tersebut diakui.

Dengan berlakunya putusan tersebut maka, anak tersebut dapat mengajukan permohonan pengakuan anak kepada Pengadilan Agama dengan mengajukan pengakuan secara tertulis bahwa ayahnya memiliki hubungan biologis dengannya dan disertai bukti pendukung. Tentunya jika ingin mendapatkan akta kelahiran untuk anaknya maka, diperlukan akta nikah dari kedua orang tuanya. Jika belum mempunyai  akta nikah  maka perlu mengajukan isbat nikah (pengesahan perkawinan) ke pengadilan agama agar mendapatkan akta nikah.

Perkawinan sirih hanya akan merugikan bagi istri karena tidak diakuinya oleh  negara, bahkan sulit untuk menggugat ke pengadilan karena tidak adanya bukti yang otentik. Namun, yang perlu diingat lagi tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa andaikan perkawinan tersebut tidak didaftarkan maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah. Pencatatan perkawinan bukan faktor sahnya perkawinan. Jika perkawinan tersebut dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan tetap sah perkawinannya tapi tidak mendapatkan perlindungan hukum yang pasti. Hal itu akan merugikan bagi pihak istri dan anak untuk memperoleh kepastian hukum ke depannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun