sepatu yang digunakan seseorang untuk melindungi kakinya ketika berjalan atau untuk sekedar menghangatkan kaki saja.
Khuf merupakan semacamPada zaman dahulu mengusap khuf sebagai gantian dari membasuh bagian fardhu dalam wadlu sudah lumrah dilakukan oleh Nabi dan sahabat. untuk saat ini pun sebenarnya mengusap khuf itu sendiri masih dilakukan banyak di daerah-daerah tertentu seperti di Makkah.
Hukum mengusap khuf adalah boleh. Tapi tidak boleh dalam mandi besar baik wajib atau sunah dan menghilangkan najis. Asal kebolehan mengusap khuf itu adalah salah satu rukhsoh (keringanan) agama islam kepada mukmin supaya lebih mudah dalam bersuci.Â
Namun, mengusap khuf bukan hanya mengusapnya dengan air sebagai mana membasuh kaki ketika wudlu. dalam mengusap khuf ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya pengusapan tersebut sah. syarat-syarat itu ada tiga :
1. Hendaknya khuf itu dipakai setelah sempurnanya bersuci.
2. Hendaknya khuf itu dapat menutupi bagian basuhan fardhu mulai dari kedua telapak kaki sampai mata kaki.
3. Hendaknya khuf itu dapat digunakan untuk berjalan terus-menerus oleh musafir baik dalam keadaan perjalanan atau berhenti.
Ketiga syarat diatas merupakan syarat yang harus diterapkan dalam prosesi pengusapan khuf. Dan untuk syarat khuf itu sendiri, saya menyimpulkan bahwa, khuf itu harus memenuhi 3 syarat:
1. Kuat, sekiranya dapat mencegah masuknya air
2. Suci dari najis
3. Menutupi bagian basuhan fardhu
Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, hukumnya boleh menjadikan mengusap khuf sebagai ganti dari basuhan fardhu yakni kaki dalam berwudlu dan menggunakannya untuk sholat selama khuf dan pengusapannya telah memenuhi syarat-syarat diatas. semoga bermanfaat!
*sumber : Kitab Fathul Qorib karya Syaikh al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Qosim al-Ghozi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H