Mohon tunggu...
Ahmad Kafin azka
Ahmad Kafin azka Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiswa dan Santri

mahasiswa dan santri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Boleh Sholat Memakai Sepatu?

15 September 2021   01:31 Diperbarui: 15 September 2021   01:35 674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Khuf merupakan semacam sepatu yang digunakan seseorang untuk melindungi kakinya ketika berjalan atau untuk sekedar menghangatkan kaki saja.

Pada zaman dahulu mengusap khuf sebagai gantian dari membasuh bagian fardhu dalam wadlu sudah lumrah dilakukan oleh Nabi dan sahabat. untuk saat ini pun sebenarnya mengusap khuf itu sendiri masih dilakukan banyak di daerah-daerah tertentu seperti di Makkah.

Hukum mengusap khuf adalah boleh. Tapi tidak boleh dalam mandi besar baik wajib atau sunah dan menghilangkan najis. Asal kebolehan mengusap khuf itu adalah salah satu rukhsoh (keringanan) agama islam kepada mukmin supaya lebih mudah dalam bersuci. 

Namun, mengusap khuf bukan hanya mengusapnya dengan air sebagai mana membasuh kaki ketika wudlu. dalam mengusap khuf ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya pengusapan tersebut sah. syarat-syarat itu ada tiga :

1. Hendaknya khuf itu dipakai setelah sempurnanya bersuci.

2. Hendaknya khuf itu dapat menutupi bagian basuhan fardhu mulai dari kedua telapak kaki sampai mata kaki.

3. Hendaknya khuf itu dapat digunakan untuk berjalan terus-menerus oleh musafir baik dalam keadaan perjalanan atau berhenti.

Ketiga syarat diatas merupakan syarat yang harus diterapkan dalam prosesi pengusapan khuf. Dan untuk syarat khuf itu sendiri, saya menyimpulkan bahwa, khuf itu harus memenuhi 3 syarat:

1. Kuat, sekiranya dapat mencegah masuknya air

2. Suci dari najis

3. Menutupi bagian basuhan fardhu

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, hukumnya boleh menjadikan mengusap khuf sebagai ganti dari basuhan fardhu yakni kaki dalam berwudlu dan menggunakannya untuk sholat selama khuf dan pengusapannya telah memenuhi syarat-syarat diatas. semoga bermanfaat!

*sumber : Kitab Fathul Qorib karya Syaikh al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Qosim al-Ghozi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun