Mohon tunggu...
Ahmad Kafin azka
Ahmad Kafin azka Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiswa dan Santri

mahasiswa dan santri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Boleh Sholat Memakai Sepatu?

15 September 2021   01:31 Diperbarui: 15 September 2021   01:35 674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, hukumnya boleh menjadikan mengusap khuf sebagai ganti dari basuhan fardhu yakni kaki dalam berwudlu dan menggunakannya untuk sholat selama khuf dan pengusapannya telah memenuhi syarat-syarat diatas. semoga bermanfaat!

*sumber : Kitab Fathul Qorib karya Syaikh al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Qosim al-Ghozi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun