Sejak 14 abad silam, Rasulullah SAW telah memberi kita umat manusia petunjuk aktual cara mengelola harta (keuangan) yang baik.
Petunjuk ini bisa kita temukan pada 2 hadis berbeda, yaitu
Cara mengelola harta (keuangan) yang baik adalah membaginya menjadi tiga bagian, sepertiga untuk sedekah, sepertiga untuk rumah tangga, dan sepertiga lagi untuk modal. (HR. Ahmad [2/296 no. 7928])
Sedangkan hadis versi kedua adalah dari hadits Muslim [8/222, 223], yang secara redaksional mempunyai sedikit perbedaan, meskipun esensinya tetap sama.
Di hadits versi kedua, pada redaksi "sepertiga harta untuk sedekah", diperinci/diperjelas menjadi "sepertiganya untuk orang miskin, peminta-minta, dan para perantau (ibnusabil)."
Karena konsep dasarnya adalah dibagi menjadi tiga, maka rumusan dasar mengelola harta (keuangan) yang bersumber dari Rasulullah SAW ini biasa disebut sebagai "Rumus Bagi Tiga".
Kalau diperhatikan, ada konsep keseimbangan yang adil dan sangat masuk akal dalam konsep "rumus bagi tiga" ini.
Selayaknya sebuah sistem segitiga tertutup yang ketiga elemennya saling terhubung dan saling memberi manfaat, menjadikan saling keterkaitan antara satu dengan elemen lainnya.
Bila salah satu elemen tidak aktif, maka sistem tidak bisa berjalan, bahkan bisa lumpuh total, hingga secara perlahan akan mematikan semua elemen. Subhanallah!
Insha Allah, dengan konsep keseimbangan yang adil ala "rumus bagi tiga" ini, kita bisa lebih mudah memposisikan harta sesuai pada proporsinya. Umumnya kalau sudah diposisi ini, apapun usahanya untuk menambah harta, akan membawa keberkahan dan tidak akan memudaratkannya.