Rumusan dasar pengelolaan harta (keuangan) yang dikenal sebagai "Rumus Bagi Tiga" tersebut, didasarkan pada (HR. Ahmad [2/296 no. 7928] dan Muslim [8/222, 223]) sedangkan versi kedua dari hadits ini, dengan sanad hadits yang sama, dari Wahb bin Kaisan sampai kepada Abu Hurairah ra, ada sedikit perbedaan pada redaksionalnya, walaupun esensinya tetap sama.
Di hadits versi kedua, redaksi sepertiga harta untuk sedekah, diperinci/diperjelas lagi menjadi "sepertiganya untuk orang miskin, peminta-minta, dan para perantau (ibnusabil).”
Baca Juga : "Wadai-wadai" Legit Pembuka Puasa Urang Banjar
"Rumus bagi tiga" yang bersumber dari sabda Rasulullah SAW ini secara faktual mengedepankan konsep keseimbangan yang bisa menjadi rujukan siapa saja dalam mengelola keuangan (harta) dengan basis keberkahan dari Allah SWT di dunia dan akhirat. Luar biasanya, tidak sekedar Sami'na wa Atha'na semata, kita juga bisa lho mengkaji dan membedahnya lebih jauh!
Semoga Bermanfaat!
Salam matan Kota 1000 Sunga,
Banjarmasin nan Bungas!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H