Ketiga, hukumnya makruh. Jika obyek yang akan disedekahkan ternyata tidak diperlukan, tidak sesuai dengan spesifikasi, rusak hingga tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan.Â
Keempat, hukumnya haram. Jika obyek sedekah adalah barang haram, baik haram zatnya, maupun cara memperolehnya. Juga haram jika obyek sedekah dimaksudkan untuk kejahatan dan maksiat.Â
Semoga bermanfaat!
"Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1443 H, Yuk Menjemput Lailatu Qadar!"
Salam matan Kota 1000 Sungai,
Banjarmasin nan Bungas!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H